Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bupati Mojokerto Diperiksa Soal Kasus Pencucian Uang Eks Bupati

Penyidik KPK memberikan 20 pertanyaan terhadap Pungkasiadi berkaitan dengan TPPU saat Mustofa Kamal menjabat sebagai bupati Mojokerto.

30 Januari 2020 | 08.00 WIB

Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, Jakarta, 30 April 2018. Mustofa resmi ditahan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan suap sebesar Rp 2,7 miliar dalam perizinan pembangunan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station) di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, Jakarta, 30 April 2018. Mustofa resmi ditahan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan suap sebesar Rp 2,7 miliar dalam perizinan pembangunan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station) di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Mojokerto - Bupati Mojokerto Pungkasiadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan terhadap Pungkasiadi dilakukan di Mapolres Mojokerto Kota. "Pemeriksaan sama dengan yang pertama, ini menegaskan saja. Terkait TPPU Pak MKP," kata Pungkasiadi usai pemeriksaan, Rabu, 29 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pungkasiadi mengatakan penyidik KPK memberikan 20 pertanyaan terhadapnya berkaitan dengan pidana pencucian uang saat Mustofa menjabat sebagai bupati pada periode pertama tahun 2010-2015. "Itu kan pada periode pertama Pak MKP. Banyak yang saya tidak tahu," ujarnya.

Mustofa Kamal Pasa pertama kali terpilih menjadi Bupati Mojokerto pada 2010. Ia kembali terpilih menjadi Bupati Mojokerto berpasangan dengan Pungkasiadi sebagai wakil bupati Mojokerto pada 2015.

Pada periode keduanya, karena terjerat kasus pidana, Mustofa diberhentikan sebagai bupati dan digantikan oleh Pungkasiadi.

Pada 21 Januari 2019, Mustofa telah divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto. Eks Bupati Mojokerto itu juga menjadi tersangka dalam kasus suap proyek jalan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 34 miliar dan melakukan pencucian uang diantaranya dengan membelanjakan 30 unit mobil, du aunit motor dan lima unit jetski.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus