Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga Mustofa melakukan pencucian uang sebanyak Rp 34 miliar yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 18 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan penetapan tersangka TPPU merupakan pengembangan penyidikan terhadap Mustofa. Sebelumnya KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap Rp 2,3 miliar terkait Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka penerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Mojokerto. Jumlah gratifikasi yang diterima diduga sebanyak Rp 34 miliar.
Febri mengatakan pihaknya menduga duit hasil gratifikasi itu yang coba disamarkan oleh Mustofa melalui pencucian uang. KPK menduga Mustofa menyimpan uang tunai hasil gratifikasi sebanyak Rp 4,2 miliar sedangkan sebagian lainnya dia transfer ke rekening miliknya melalui perusahaan keluarga. "Modusnya utang bahan atau beton," kata Febri.
Selain itu, KPK menyangka Mustofa telah membelanjakan duit hasil gratifikasi untuk membeli 30 unit mobil dan 2 unit motor dengan menggunakan nama orang lain. Sisanya dibelanjakan 5 unit jetski.