Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan. KPK menahannya sebagai tersangka penyuap Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa terkait izin menara telekomunikasi.
Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Mojokerto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"ASB (Ahmad Subhan) ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 7 November 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menahan Subhan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Putra Ramadhan. Pemeriksaan itu berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka baru dalam kasus suap Bupati Mojokerto. Subhan masuk ke gedung KPK sekitar pukul 13.15 WIB. Dia keluar mengenakan rompi oranye pukul 19.35. Dia memilih irit bicara. "Iya sudah ditetapkan," kata dia.
Selain Subhan, KPK juga menetapkan Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano sebagai tersangka kasus yang sama.
KPK menduga ketiga orang tersebut telah memberikan hadiah atau janji kepada Mustofa. Hadiah dan janji itu diduga diberikan bersama-sama dua tersangka penyuap sebelumnya, yakni Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto.
Baca: Diperiksa KPK, Bekas Wakil Bupati Malang Akui Jadi Makelar Proyek
Menurut KPK, Subhan dan Suhawi memberikan suap bersama Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 menara telekomunikasi di Mojokerto. Sementara Nabiel Titawano diduga bersama Ockyanto memberikan suap kepada Mustafa untuk tujuan yang sama. "Pengurusan izin atas pembangunan 11 menara telekomunikasi," kata Febri.
KPK menyatakan suap kepada Mustafa bermula saat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyegel 22 menara komunikasi karena tak memiliki izin yang cukup. KPK menduga Mustafa kemudian meminta fee Rp 200 juta untuk tiap menara sebagai biaya perizinan. Sehingga total fee untuk 22 menara tersebut diperkirakan sebesar Rp 4,4 miliar.
KPK menduga dari total fee itu, sebanyak Rp 2,75 miliar telah terealisasi. Menurut KPK, PT Tower Bersama telah memberikan sebanyak Rp 2,2 miliar. Sementara PT Protelindo telah memberikan Rp 550 juta kepada Mustafa.
Baca juga: Pengusaha Ini Mengaku Pernah Antar Uang untuk Bupati Mojokerto
Penetapan tersangka terhadap Subhan dan dua orang lainnya ini merupakan pengembangan penyidikan untuk kasus suap izin menara telekomunikasi di Mojokerto. Sebelumnya, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka penerima suap. Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangka menjadi pemberi suap.
Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK pernah menggeledah rumah dan memeriksa Subhan. Di sela istirahat pemeriksaannya, Subhan mengaku berperan sebagai penghubung antara pihak vendor dan pemerintah daerah. Dia mengatakan tak tahu soal suap untuk Bupati. "Saya jadi makelarnya saja," kata dia.