Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa Bupati Mojokerto di Kasus Dugaan Pencucian Uang

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

30 Januari 2020 | 08.19 WIB

Bupati Mojokerto (nonaktif), Mustofa Kamal Pasa keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK menyatakan berkas perkara Mustofa telah selesai dan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaat Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembanguan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Mojokerto (nonaktif), Mustofa Kamal Pasa keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK menyatakan berkas perkara Mustofa telah selesai dan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaat Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembanguan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Mojokerto Pungkasiadi. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bukan penangkapan, hanya pemeriksaan dan penyitaan untuk menuntaskan perkara TPPU saja," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi pada Kamis, 30 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pungkasiadi diperiksa tim KPK di Mojokerto pada Rabu, 29 Januari 2020. KPK juga telah memerintahkan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU tersebut. "Iya, kami sudah mendapat izin untuk menyita," kata Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap Rp 2,3 miliar terkait pengurusan izin pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka penerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Mojokerto. Jumlah gratifikasi yang diterima diduga sebanyak Rp 34 miliar.

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menduga duit hasil gratifikasi itu yang coba disamarkan oleh Mustofa melalui pencucian uang. KPK menduga Mustofa menyimpan uang tunai hasil gratifikasi sebanyak Rp 4,2 miliar, sedangkan sebagian lainnya dia transfer ke rekening miliknya melalui perusahaan keluarga. "Modusnya utang bahan atau beton," kata Febri pada Desember 2018.

Selain itu, KPK menyangka Mustofa telah membelanjakan duit hasil gratifikasi untuk membeli 30 unit mobil dan 2 unit motor dengan menggunakan nama orang lain. Sisanya dibelanjakan 5 unit jetski.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus