Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

8 Mei 2024 | 15.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Padang - Bupati Solok Selatan Khairunnas dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) pada Rabu 8 Mei 2024. Pemanggilan ini atas dugaan kasus korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari pantauan, Bupati Solok Selatan datang pada 10.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dia langsung menuju ruangan penyidik Pidana Khusus yang berada di lantai IV Gedung Kejati Sumbar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua jam kemudian, Khairunnas terlihat sendirian keluar dari Kejati Sumbar melewati pintu utama. Saat diwawancarai, Khairunnas irit bicara. "Tidak ada pertanyaan. Silakan langsung tanya ke penyidik," ucapnya kepada awak media.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin. "Tadi ada 25 pertanyaan yang kami ajukan kepada Bupati Solok Selatan. Pemeriksaan nya mulai dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB," katanya.

Hadiman mengatakan jika ada yang masih kurang untuk penyidikan, Khairunnas akan kembali dipanggil. Jumlah saksi yang sudah dipanggil ada 16 orang, termasuk adik ipar dari Bupati Solok Selatan. "Sudah ada 16 orang yang kami panggil, ini akan ada dua orang lagi yang segera kami kirimkan surat pemanggilan," katanya.

Hadiman menjelaskan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada April 2024 kepada Kejati Sumbar. "Laporan masyarakat itu menyampaikan jika Bupati Solok Selatan punya lahan sawit di atas hutan negara," ucapnya

Dari laporan tersebut, kata Hadiman, lahan yang digunakan tanpa izin memiliki luas 650 hektare. Saat ini Kejati Sumbar masih mendalami kasus. " Kami masih dalami kasus ini, jika ada perkembangan akan segera dirilis," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus