Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ditahan KPK, Bupati Solok Selatan: Saya Berterima Kasih Saja

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tak banyak berkomentar soal penahanannya. "Saya berterima kasih saja," kata dia. KPK resmi menahan Muzni hari ini.

30 Januari 2020 | 23.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Bupati Kabupaten Solok Selatan, Muzni Zakaria, seusai menjalani pemeriksaan dan belum menjalani penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 September 2019. Muzni Zakaria, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa terkait proyek pembangunan Masjid Raya serta jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan, Sumatera Barat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenakan rompi tahanan KPK, Muzni tidak banyak berkomentar. Ia malah mengucapkan terima kasih saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya berterima kasih saja, kan ini baru pertama kali," kata Muzni, Kamis, 30 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat, Muzni hanya mengucapkan terima kasih. "Saya berterima kasih saja," kata Muzni.

KPK menetapkan Muzni sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah dari bos Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar. Pengusaha ini ditengarai memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018. Yaitu pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp 53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp 14 miliar.

KPK menduga Muzni menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp 460 juta dari Yamin. Pemberian uang diduga berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, "Penahanan tersangka MZ dilakukan untuk untuk 20 hari ke depan mulai dari tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020 di Rutan KPK Gedung C1."

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus