Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Muhammad Yamin Kahar, tersangka penyuap Bupati Solok Selatan, selama 40 hari.
"Hari ini ada perpanjangan penahanan untuk tersangka pemberi suap selama 40 hari," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2020.
Yamin merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah dari bos Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar.
Pengusaha ini ditengarai memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018, yaitu pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp 53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp 14 miliar.
KPK menduga Muzni menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp 460 juta dari Yamin. Pemberian uang diduga berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini