Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 14 Januari 2020. Selain Muzni, KPK juga memanggil kontraktor Muhammad Yamin Kahar untuk diperiksa. Yamin adalah tersangka pemberi suap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Muzni juga telah diperiksa sebagai tersangka pada 21 Juni dan 5 September 2019. Saat itu usai diperiksa, Muzni berjanji kooperatif jalani proses hukum di KPK.
KPK menetapkan Muzni Zakaria dan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK sampai saat ini.
KPK menduga Muzni menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp 460 juta dari Yamin. Pemberian uang diduga berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.