Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania akan melaporkan dua caleg PDIP Bonnie Triyana dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Laporan tersebut akan disampaikan ke Mabes Polri hari ini Jumat, 27 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tia menempuh jalur hukum karena menduga adanya pemberian keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Partai. Sebelumnya, dia dituding melakukan penggelembungan suara oleh Bonnie dan mencuri suara Hasbi. Akhirnya, Mahkamah PDIP memutuskan Tia bersalah dan memecatnya dari keanggotaan partai pada 13 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya akan membuat laporan polisi di Mabes Polri, karena ada dugaan menempatkan keterangan palsu dalam keputusan Mahkamah Partai," kata pengacara Tia, Jupryanto Purba saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis, 26 September 2024.
Tia tak terima dituding telah mengambil suara Hasbi. Purba mengatakan, sebelumnya memang terjadi kesalahan penghitungan oleh petugas di TPS 009 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber. Akhirnya, 251 suara Hasbi masuk ke Tia.
"Hari itu juga, udah dilakukan pembetulan dan dikembalikan suara itu kepada dia (Hasbi)," kata Purba.
Dia juga mengirimkan salinan dokumen berita acara dari Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeber kepada Tempo. "Setelah sinkronisasi dengan saksi dan panwascam perolehan suara tersebut sudah dipindahkan ke perolehan calon nomor urut 3 atas nama Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya sebanyak 251 sesuai dengan C.Plano," demikian kutipan berita acara yang diterima Tempo pada Kamis.
Purba menyebut, Hasbi memberikan keterangan dalam persidangan bahwa Tia mengambil suaranya. Tia mempermasalahkan karena Hasbi tidak menerangkan bahwa 251 suara tersebut telah dikembalikan. Dengan hal itu, kata Purba, berarti hak Hasbi sudah kembali dan Tia tak mengambil suaranya.
"Itu keterangan yang tidak benar, bohong dan palsu. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Partai, dikatakan bahwa Hasbi melalui sambungan telepon menyatakan, Tia mengambil suara dia. Itulah yang dianggap Tia melanggar kode etik dan disiplin partai, sehingga dipecat," ujar Purba.
Oleh karena itu, dia menduga ada tendensi untuk mengkriminalisasi Tia agar tidak dilantik sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029. "Dengan alasan pemecatan sebagai anggota partai karena dianggap melanggar kode etik," ucapnya.
Hingga saat ini, Tempo masih berupaya meminta tanggapan dari Bonnie dan Hasbi.
Sebelumnya, Koordinator juru bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan pemecatan kader atas nama Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo telah diputuskan oleh Mahkamah Partai sejak Agustus lalu. Hasilnya, kedua anggota DPR terpilih itu terbukti melakukan pelanggaran.
"Mahkamah memutus keduanya terbukti melalukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," kata Chico kepada Tempo, Kamis, 26 September 2024.
Sebagai tindak lanjut, kata Chico, Mahkamah PDIP kemudian menyerahkan surat beserta hasil persidangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tujuan melakukan penggantian posisi sebagai anggota DPR terpilih kepada Tia Rahmania dan Rahmad Hardoyo.
Kemudian, Chico mengatakan pada 3 September Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP kembali menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo atas pemindahan suara partai ke perolehan pribadi. "Hasilnya, Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari partai," ujar dia.
Keputusan Mahkamah Etik ihwal pemberhentian keduanya disampaikan pada KPU pada 13 September 2024.
PDIP memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V. Hal tersebut tertuang dalam lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemiihan Umum Tahun 2024.
Dalam SK tersebut, dua nama anggota DPR terpilih 2024-2029 dari PDIP, yaitu Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo digantikan kolega satu partainya lantaran dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih pada Oktober mendatang.
"Karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai," jelas keterangan dalam lampiran SK KPU, dilihat Tempo, Kamis 26 September 2024.
Tia Rahmania merupakan anggota DPR terpilih PDIP yang menorehkan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan Banten I pada pemilihan legislatif lalu. Merujuk hasil rekapitulasi KPU, Tia meraih 37.359 suara.
Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana yang berada di urutan kedua dalam hal perolehan suara pada pemilihan legislatif di Dapil Banten I. Bonnie meraih 36.516 suara.
Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan penggantian calon anggota legislatif terpilih dapat terjadi karena pelbagai alasan. KPU telah mengatur mengenai ini dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. "Aturannya sudah ada," kata Idham.
PIlihan Editor: Dasco soal Penyusunan Kabinet Prabowo: Implementasikan Aspirasi dari Mana-mana
Catatan koreksi:
Artikel ini mengalami perubahan pada Jumat 27 September 2024 pukul 13.55 karena ada penambahan pernyataan PDIP.