Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Joko Widodo dan psikolog populer Novita Tandry sama-sama menghadapi pihak yang mempersoalkan ijazah mereka. Jokowi dipertanyakan keaslian ijazahnya, terutama tanda kelulusannya dari Universitas Gadjah Mada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sementara Novita dipertanyakan tentang keabsahan gelar psikolog klinis yang ia gunakan dalam berbagai penampilan di media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua II Ikatan Pskolog Klinis (IPK) Indonesia, Ratih Ibrahim, mengatakan bahwa Novita Tandry sempat mendaftar keanggotaan IPK pada 17 Juli 2022 dengan ijazah luar negeri—baik Bachelor maupun Master of Psychology dari UNSW Australia. Namun, menurut Ratih, hasil klarifikasi langsung ke pihak universitas menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak ditemukan.
“Pusdatin IPK Indonesia mendapat klarifikasi bahwa data ijazah tersebut tidak diketemukan di universitas tersebut pada 1 Agustus 2022. Saat itu juga keanggotaan yang bersangkutan langsung dibatalkan di sistem menjadi tidak terverifikasi,” kata Ratih kepada Tempo.
Tempo menelusuri rekam jejak akademik dan keanggotaan profesional Novita melalui sejumlah pangkalan data resmi, termasuk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), laman Universitas New South Wales (UNSW), dan sistem keanggotaan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia.
Dalam data PDDikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Novita tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Psikologi Universitas Tarumanegara dengan tanggal masuk 14 Agustus 1995. Namun, status terakhirnya adalah “mengajukan pengunduran diri”
Hasil pencarian di laman resmi UNSW Graduate Register tidak menemukan nama Novita Tandry sebagai lulusan dari universitas tersebut. Situs itu memuat daftar alumni yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar secara resmi dari UNSW.
Dihubungi Tempo pada Selasa, 22 April 2025, Novita Tandry mengakui memang sempat terdaftar sebagai anggota aktif IPK Indonesia. Ia mengatakan, “Keanggotaan tersebut asli dan tidak seperti yang dibagikan dan disebarkan di akun sosial media.” Ia juga mengklaim bahwa klarifikasinya merujuk pada surat resmi Ketua Umum IPK Indonesia yang dilampirkannya kepada redaksi.
Novita pun menyatakan telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke kepolisian yang menyebarkan narasi dirinya menggunakan “keanggotaan palsu”.
“Kami sudah melakukan laporan polisi pada hari Senin, 21 April 2025 sore dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik,” ujar dia. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ijazah Jokowi
Masalah ijazah Jokowi sudah dipersoalkan sejak lama. Adalah Bambang Tri Mulyono yang pertama kali menyebut dugaan Presiden dua periode itu menggunakan ijazah palsu. Ia sempat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Jakarta Pusat pada 2022, namun kemudian dicabut.
Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja yang membuat podcast tentang dugaan ijazah palsu itu, malah divonis 6 tahun penjara dengan dakwaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Solo, Maret 2023.
Terakhir, sebuah lembaga yang menamakan diri Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dengan tokohnya Amien Rais, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tiasuma atau dokter Tifa, kembali mempersoalkan keaslian ijazah UGM Jokowi.
TPUA sempat berunjuk rasa ke UGM menuntut kampus ini mengungkap dokumen Jokowi pada 15 April 2025. UGM pada kesempatan itu menyatakan bahwa benar bekas wali kota Solo itu adalah lulusan Fakultas Kehutanan, yang wisuda pada 1985.
"Jadi kami tadi sampaikan bahwa dalam kapasitas kami, UGM memberikan informasi bahwa Jokowi itu tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di komunitas Gadjah Mada. Dan kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen-dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan,” kata Wening Udasmoro, wakil rektor I UGM di Gedung Pusat, Selasa, 15 April 2025.
TPUA juga menyambangi rumah pribadi Jokowi di Solo pada 16 April 2025 dan utusannya sempat diterima. Namun tuntutan mereka agar Jokowi menunjukkan ijazahnya di depan publik ditolak.
Sebelum bertemu dengan utusan TPUA itu, Jokowi memanggil wartawan dan menunjukkan ijazahnya mulai dari SD Negeri (SDN) Tirtoyoso Surakarta, SMP Negeri (SMPN) 1 Surakarta, SMA Negeri (SMAN) 6 Surakarta, dan S1 Kehutanan UGM. Namun sebelum menunjukkan ijazah itu, ia minta wartawan tidak mendokumentasikannya.
Jokowi mengatakan selama pihak pengadilan yang meminta untuk memperlihatkan ijazah asli tersebut, maka dirinya siap menunjukkan.
"Kalau ijazah asli diminta hakim, diminta pengadilan untuk ditunjukkan, saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada," katanya.
Intan Setiawanty, Hammam Izzuddin, M. Syaifullah, Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor Bisakah Pembentukan Opini Masuk Pasal Perintangan Penyidikan