Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sidang peninjauan kembali terpidana mati Agus Hadi dan Pujo Lestari itu berlangsung singkat, tak sampai satu jam. Itu pun tanpa dihadiri sang narapidana alias sidang in absentia. "Saya tak berani menghadirkan terpidana di sidang tanpa bantuan pengawalan," kata Charles Lubis, pengacara Agus dan Pujo, kepada Tempo di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo