Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Celios: Dominasi Pemerintah Pusat dalam PSN Food Estate Merauke Langgar UU Otonomi Khusus Papua

Pemerintah pusat mendominasi dalam proyek strategis nasional food estate Merauke. Melanggar UU Otonomi Khusus Papua.

23 Desember 2024 | 22.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai bahwa pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate di Merauke, Provinsi Papua Selatan yang didominasi oleh pemerintah pusat bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti hukum Celios, Muhamad Saleh mengatakan pendekatan pembangungan yang terpusat ini meminggirkan kendali pemerintah daerah Papua dalam pengambilan keputusan untuk wilayahnya sendiri. “Ada 133 peraturan sektoral di berbagai bidang yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjalankan ragam PSN di daerah, termasuk untuk program food estate,” tutur Saleh dalam acara peluncuran laporan yang bertajuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Menggerus Otsus dan Hak Orang Asli Papua, melalui Zoom Meeting pada Senin, 23 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Minimnya keterlibatan pemerintah daerah, kata Saleh, dapat dilihat dari pelaksanaan proyek yang dijalankan oleh pemerintah pusat melalui lembaga Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Pelaksanaan proyek itu meliputi perencanaan, penetapan, hingga eksekusi program food estate di Merauke.

Hal tersebut, kata Saleh, bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam aturan tersebut tertuang bahwa Provinsi Papua memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saleh menilai bahwa dominasi pemerintah pusat ini menyebabkan kepentingan daerah menjadi terpinggirkan. 

“Ketika peraturan dirancang dari pusat dan dilaksanakan untuk Proyek Strategis Nasional, batas atas kepentingan nasional dan hak daerah menjadi semakin samar,” ucap Saleh. “Ini membuka ruang bagi pengabaian aspirasi lokal.”

Proyek food estate Merauke masuk daftar PSN per November 2023. PSN ini dinamakan 'Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Provinsi Papua Selatan'. Proyek itu dipromosikan dan dicanangkan seluas lebih dari 2 juta hektare pada Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). 

Sementara itu, masyarakat adat Merauke telah menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap proyek PSN Merauke beberapa kali. Mereka melakukan audiensi dengan Komite II Dewan Pemerintah Daerah (DPD) Papua Selatan di Kantor Bupati Merauke, Papua, pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam audiensi itu, masyarakat adat yang tergabung dalam Solidaritas Merauke secara tegas menolak Proyek Strategis Nasional cetak sawah baru dan perkebunan tebu.

“Kami dari Forum Masyarakat Adat Malind yang melakukan penolakan dari distrik-distrik terdampak, distrik Tabonji, distrik Kimaam, distrik Ilwayab, distrik Tubang, distrik Ngguti, dan distrik Eligobel,” ucap Ketua Forum Masyarakat Adat Kondo Digul Simon Petrus Balagaize dalam konferensi pers, dikutip dari siaran langsung Lembaga Bantuan Hukum Papua.

Masyarakat adat Merauke juga pernah berunjuk rasa ke Kantor Kementerian Pertahanan pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu. Mereka menuntut proyek dihentikan. “Proyek berlangsung brutal, tanpa ada sosialisasi dan tanpa didahului konsultasi mendapatkan kesepakatan persetujuan masyarakat adat," kata Pastor Pius Manu, tokoh agama dan pemilik tanah adat dalam konferensi pers usai unjuk rasa itu di Jakarta, Rabu.

Secara keseluruhan, kata Pastor Pius, kawasan food estate Merauke itu terdiri dari lima klaster dan tersebar di 13 wilayah distrik. Seluruhnya berada pada wilayah masyarakat adat Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei. Diperkirakan, ada lebih dari 50 ribu penduduk asli yang berdiam di 40 kampung di dalam dan sekitar lokasi proyek PSN Merauke. 

Menurut Pastor Pius, kendaraan berat masuk ke wilayah adat lalu menggusur dan menghancurkan hutan alam, dusun, serta rawa. Pergerakan mereka dikawal aparat keamanan dari polisi dan TNI. Tanda adat yang sempat dibuat sebagai larangan malah dilabrak begitu saja.

“Kami terluka dan berduka karena tanah dan hutan adat, tempat hidup binatang dan tempat sakral Alipinek yang kami lindungi, yang diwariskan oleh leluhur kami, dihancurkan tanpa tersisa,” kata Yasinta Gebze, perwakilan masyarakat adat terdampak dari Kampung Wobikel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.

Irsyan Hasyim dan Anastasya Lavenia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus