Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Polisi Koboi

Berita Tempo Plus

Mengapa Polri Belum Memecat Polisi Penembak Siswa SMK Semarang

Penembak tiga siswa SMK itu mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 9 Desember 2024. Tapi tak kunjung dipecat.

15 April 2025 | 12.00 WIB

Polisi Penembak Siswa SMK
material-symbols:fullscreenPerbesar
Polisi Penembak Siswa SMK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kepolisian Daerah Jawa Tengah belum memecat Aipda Robig Zaenudin yang menembak mati tiga remaja di Semarang.

  • Menurut aturan kepolisian, sidang banding, yang menghambat pemecatan, digelar pada pekan ini.

  • Penegakan kode etik tak kunjung kuat di institusi kepolisian.

KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah belum menggelar sidang banding etik terhadap anggota Kepolisian Resor Semarang yang menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan seorang remaja, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin. Sejumlah pihak menilai seharusnya sidang banding Robig digelar pekan ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus