Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pemerintah Akan Komunikasi dengan Partai Politik soal RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum mengatakan pemerintah akan berusaha mengupayakan kesepakatan dengan partai politik soal RUU Perampasan Aset.

16 April 2025 | 01.37 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, 15 April 2025. Tempo/Hanin Marwah
Perbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, 15 April 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memandang pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menyangkut persoalan politik. Untuk saat ini, kata dia, pemerintah masih terus mengupayakan agar RUU tersebut menjadi pembahasan prioritas oleh DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan bahwa ini menyangkut soal politik ya,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun RUU tersebut tidak masuk dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Pemerintah, Supratman berujar, terus berusaha mencapai kesepakatan dengan kekuatan politik yang ada melalui komunikasi, salah satunya dengan partai-partai politik. Pihaknya menilai langkah ini perlu dilakukan sebelum beleid yang mengatur soal mekanisme memiskinkan koruptor tersebut diajukan ke parlemen.

“Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu," tuturnya.

Sementara itu, dia menekankan bahwa dalam hal ini sikap pemerintah sudah jelas, yakni mendorong RUU tersebut agar mendapat atensi. "Jadi itu concern dari pemerintah. Namun sedikit karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen," ujar dia.

RUU Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan setelah Presiden Prabowo Subianto menjawab berbagai pertanyaan jurnalis dalam wawancara di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 6 April 2025. Dalam wawancara tersebut, Presiden menyatakan sikapnya terhadap penyitaan aset hasil korupsi dari tangan koruptor sebagai upaya memberantas korupsi.

Menyitir laman Antara, pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho menilai pengesahan RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem hukum. Dia mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Dia mengatakan terdapat urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset mengingat kelemahan regulasi saat ini yang menghambat pemulihan aset negara dan memberikan peluang bagi koruptor menyembunyikan kekayaannya.

Hardjuno berharap Presiden bisa menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Dia menilai RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat dan mendapatkan legitimasi serta dukungan dari masyarakat, memperkuat upaya pemberantasan korupsi, dan mewujudkan sistem hukum yang lebih adil di Indonesia.

Hanin Marwah

Lulusan program studi Sastra Indonesia Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung dengan Tempo sejak awal 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus