Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cerai aspal di karawang

Kasus surat cerai palsu banyak terjadi di karawang pelakunya obay subarna, 26, diseret ke pengadilan. (hk)

9 Juni 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TRIADY, duda dari Desa Mekarmaya Karawang, gagal kawin lagi. Ketika ia mengurus surat-surat kawin, kepala desanya curiga: ternyata, Triady tidak pernah mengajukan permintaan surat pengantar cerai. "Tapi nyatanya saya sudah mendapat surat cerai," ujar Triady. Kepala desa tetap curiga. Ia lantas melaporkan kepada Sururi Ys, panitera kepala pada Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karawang. Ternyata, SKT3 (Surat Keterangan tentang Terjadinya Talak), yang menjadi dasar menerbitkan surat cerai Triady, tidak terdaftar dalam agenda PA. Tak sulit melacak sumber SKT3 yang meragukan itu. Pertama-tama diperiksalah Herry Gunawan, 27, karyawan seksi kepenghuluan KUA Kecamatan Cilamaya tempat Triady dan Jandanya memperoleh Surat Kutipan Buku Pendaftaran Talak (SKBPT), yang lazim disebut model B2, dan buku sebagai duda dan janda. Dari Herry terungkap bahwa sumber utama munculnya SKT3 "asli tapi palsu" (aspal) itu ialah Obay Subarna, 26, pesuruh PA Karawang. Kepada Jaksa Zakaria Marzuki, S.H., yang memeriksanya, Obay mengaku telah mencuri 153 set SKT3 asli dari kantornya dan mencetak 350 set SKT3 lainnya di percetakan Teratai, Karawang. Untuk setiap SKT3 aspal, Obay, yang berhonor Rp 17.500 sebulan, menerima upah Rp 9.000 sampai Rp 10.000. Obay segera ditahan, awal Maret, dan akhir Mei lalu perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang. "Praktek cerai" si Obay agaknya cukup meyakinkan - terutama karena memang tertera stempel PA asli - meskipun tanda tangan ketua PA, Drs. Khalilurrahman, yang dipalsukan tidak persis benar. "Pokoknya, asal melihat blanko itu dicapada saksi dan tercantum nama-nama hakim berikut paniteranya, kami pikir beres. Artinya, permohonan cerai itu sudah disidangkan ujar Mahyudin 41 kepala KUA Kecamatan Karawang, yang tampil sebagai saksi dalam sidang Sabtu pekan lalu, bersama kepala KUA Telagasari, Idris, dan kepala KUA Cikampek RH Lukman Mulya. "Saya tak melihat keiainan pada SKT3 itu. Begitu menerima SKT3, langsung kami buatkan surat keterangan cerai," ujar Lukman. Para "nasabah" cerai sendiri ternyata tidak terlalu memusingkan asli-palsunya surat cerai mereka. Misalnya Entan, 26, buruh kasar dari Kampung Lamaran. "Saya sudah menyerahkan soal cerai itu kepada amil. Palsu atau tidak, saya tidak tahu," katanya. Pertengahan tahun lalu ia menceraikan Mariam 21, asal Bumiayu, Jawa Tengah. Begitu pula Eti (bukan nama sebenarnya), 23, buruh tani dari Plumbonsari. "Saya tidak tahu apa-apa, karena perceraian itu atas kehendak suami saya. Ketika mengurus surat- suratnya, saya juga tidak ikut sidang," kata janda muda yang sudah kawin lagi itu. "Yang saya tahu: suami saya cuma satu kok," tambahnya. Menurut Jaksa Zakaria, pencurian dan pemalsuan SKT3 itu merupakan tindak pidana biasa. "Tapi yang dikhawatirkan akibat hukumnya. Bagaimana kedudukan surat talak yang sudah telanjur dimiliki pasangan pasangan yang bercerai dengan surat cerai aspal itu?" katanya. Bagaimana pula bila si Janda menikah lagi - sementara la sebenarnya "bersuami" lantaran perceraiannya dengan suami pertama dianggap tidak ada. Sayang, RH Lukman Mulya, kepala KUA Cikampek, tidak memiliki daftar janda eks perceraian dengan surat talak aspal yang menikah lagi. Tapi mengenai status perkawinan kedua itu, menurut Lukman Mulya, bila si duda dan janda itu tidak mengetahui bahwa surat talaknya aspal, "Perkawinan itu sah." Tetapi pendapat ketua Pengadilan Tinggi Agama Islam Jawa Barat, H. Ahmad Sudjono, S.H., tegas. "Baik menurut UU Pokok Perkawinan maupun menurut hukum agama Islam, perceraian dengan surat talak aspal itu tidak sah," katanya. "Kalau pasangan itu menghendaki perceraian yang sah, harus diulang di depan sidang pengadilan agama," tambahnya. Lantas si janda yang kawin lagi itu berarti poliandri ? "Saya tidak bisa menjawab bagaimana hukumnya. Kami hanya bisa memandang kasus hukum, hanya bila kasus itu telah diajukan ke pengadilan," katanya. Jawaban yang pasti diharapkan muncul dari ketua PA Karawang, Khalilurrahman, yang diajukan sebagai saksi dalam sidang Sabtu ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus