Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Cerita Hakim PN Surabaya Soal Kesepakatan 'Satu Pintu' Bebaskan Ronald Tannur

Hakim PN Surabaya, Mangapul, menceritakan ucapan 'satu pintu' untuk membebaskan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Apa maksudnya?

8 April 2025 | 16.42 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengar kesaksian para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 25 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengar kesaksian para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 25 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, mengungkap kesepakatan 'satu pintu' tiga hakim PN Surabaya untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal ini disampaikan Mangapul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia duduk sebagai saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain. Dalam sidang ini, dia bersaksi untuk Heru Hanindyo, hakim nonaktif PN Surabaya yang juga menjadi terdakwa perkara suap hakim dan gratifikasi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ihwal keterangan Mangapul dalam berita acara penyidikan atau BAP hakim PN Surabaya itu. Keterangan di BAP Mangapul itu menyatakan, musyawarah hakim sepakat Ronald Tannur divonis bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lalu saksi Erintuah mengatakan, 'oke kalau begitu satu pintu' betul kan seperti itu di keterangan sksi ini poin 9?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.

Mangapul lantas mengiyakan.

Jaksa kembali bertanya, "menyampaikan kurang lebihnya 'karena mufakat untuk bebas, maka kita satu pintu ya'. Gitu kan?"

"Ya," jawab Mangapul.

Jaksa lantas menyitir pernyataan Erintuah Damanik, terdakwa lain perkara ini, dalam persidangan. Ketua Majelis Hakim yang membebaskan Ronald Tannur itu mengatakan, musyawarah ihwal perkara Ronald Tannur dilakukan dua kali. Musyawarah pertama dilakukan setelah sidang pemeriksaan terdakwa, sedangkan yang kedua setelah sidang tuntutan. 

"Menindaklanjuti dari keterangan saksi Erintuah ini, pada saat momen yang bersamaan langsung mengatakan itu?" tanya JPU.

Mangapul menuturkan, seingat dia, ada dua kali musyawarah. Pertama setelah selesai pemeriksaan terdakwa. Beberapa hari kemudian, Mangapul, Heru, dan Erintuah kembali berkumpul untuk membahas perkara Ronald Tannur. Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja Erintuah Damanik.

"Kan awalnya sudah menyatakan pendapat 'bebas', tapi di situ lagi dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas," ujar Mangapul. "Akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas, di situ baru ada kata-kata itu." 

Menurut Mengapul, ucapan satu pintu dilontarkan Erintuah usai mereka sepakat membebaskan Ronald dari kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. 

"Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?" tanya Jaksa.

Mangapul menuturkan, "satu pintu dalam artian—memang Pak Erin itu enggak tegas mengatakan—tapi saya sudah paham maksudnya, akan bertemu dengan Lisa untuk menerima ucapan terima kasih."

"Uang?" selidik Jaksa.

Mangapul membenarkan "uang." 

Jaksa kemudian mendalami proses musyawarah hingga terlontar satu pintu. Mangapul menyebut, ucapan itu telah mereka sepakati. Artinya, kata dia, tidak ada komentar dari dirinya atau Heru Hanindyo.

"Terdakwa Heru?" tanya Jaksa.

Mangapul menjawab, "sama, enggak ada istilahnya 'jangan!'."

"Eggak ada keberatan artinya itu?" tanya Jaksa.

Mangapul mengiyakan. "Artinya, udah tahu sama tahu lah."

Tiga hakim PN Surabaya itu, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (S$). Jaksa Penuntut Umum atau JPU menduga hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut. Ketiganya diduga telah mengetahui uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan 35.992,25 ringgit (RM). 

Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, 2.000 dolar Amerika Serikat (US$), dan S$ 6.000.

Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, 100.000 yen, 6.000 euro, dan 21.715 riyal.

Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus