Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Keluarga Dini Sera Cari Keadilan, Datangi Komisi Yudisial dan DPR

Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti tak percaya hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur

29 Juli 2024 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ayah Dini Sera, Ujang Suherman (kanan) bersama adik Dini Sera, Alfika Risma (kiri) mendatangi DPR RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial. Pelaporan ini buntut vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Edward Tannur, yang sempat didakwa membunuh Dini Sera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Ketua majelis Hakim Erintuah Damanik dan dua anggotanya Heru Hanindio dan Mangapul. "Kami meminta agar KY memeriksa perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan keputusan pengadilannya," kata kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, saat ditemui di KY, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selepas dari Komisi Yudisial, keluarga Dini Sera beranjak ke Kompleks Parlemen, Senayan, untuk bertemu dengan Komisi Hukum DPR RI. Di hadapan para wakil rakyat, keluarga kembali mengeluhkan vonis bebas yang hakim PN Surabaya berikan kepada Ronald Tannur.

Ayah kandung dari Dini Sera, Ujang Suherman berharap mendapat keadilan, dan seluruh pihak yang bersalah ditindaklanjut dan dihukum. 

Ujang menuturkan ia tidak percaya saat mendengar putusan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Sebab jaksa telah menuntutnya dihukum 12 tahun penjara. “Bapak orang bodoh aja kaget apalagi orang yang pintar,” katanya.

Dalam rapat audiensi yang digelar di ruang Komisi Hukum DPR RI, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfaraouq, menyampaikan beberapa poin pertimbangan hakim yang dirasa bertentangan dengan fakta-fakta kejadian, seperti hasil visum, hingga saksi yang tidak diakui. 

“Pertimbangan hakim menyatakan korban itu meninggal karena alkohol,” katanya menyampaikan kepada Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Habiburokhman. Padahal diduga kuat Dini Sera meninggal karena dibunuh Ronald Tannur. 

Selain memberi bukti kuat soal dugaan pembunuhan Dini Sera, Dimas juga menuturkan sikap dan perilaku hakim yang memimpin jalannya persidangan, selalu berselisih kepada para saksi, hingga kejanggalan putusan  tidak sesuai jadwal yang ditetapkan. 

Sebelumnya, Hakim PN Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29 tahun, di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.

Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Erintuah.

JIHAN RISTIYANTI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus