Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Penagih pinjaman online tetap meneror nasabah meski utang sudah lunas.
Korban dijerat utang baru dengan menawarkan pinjaman dari aplikasi lain.
Bunga pinjaman mencapai 40 persen dengan batas pengembalian hanya sembilan hari.
LIDAH Intan Pratiwi mendadak kelu. Air mata perempuan 28 tahun ini menitik menahan amarah. Kekhawatiran yang disimpan karyawan swasta ini akhirnya menjadi kenyataan di rumahnya di Yogyakarta, Ahad pagi, 18 Juli lalu. Operator pinjaman online mulai meneror orang tuanya. Sebelumnya, Intan pernah terjerat utang hingga Rp 90 juta untuk melunasi uang kuliah adiknya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo