Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jerat Lintah Darat Digital

Pengelola perusahaan pinjaman online ilegal memanfaatkan aplikasi dan alat khusus untuk menjerat para nasabahnya. Pemodalnya dari luar negeri dengan omzet triliunan rupiah. 

 

30 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Perusahaan pinjaman online ilegal menjerat nasabahnya setelah mengunduh aplikasi.

  • Mereka menetapkan bunga utang dan tenor pembayaran secara ugal-galan.

  • Pemodalnya dari Cina dan servernya di luar negeri.

MESIN dan lampu tiga unit mobil di parkiran gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menyala menjelang Senin dinihari, 11 Oktober lalu. Ada sepuluh polisi tak berseragam di dalamnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Malam itu mereka hendak menangkap pengelola pinjaman online ilegal. “Ada delapan lokasi yang kami jadikan target,” ujar Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Andri Sudarmadi pada Selasa, 26 Oktober lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lokasi pertama adalah sebuah rumah di Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat. Para reserse tiba di sana pukul 23.00 WIB. Mereka langsung mengepung rumah yang di depannya terpasang spanduk usaha katering.

Seorang polisi mengetuk pintu dan memanggil penghuni rumah. Namun tak ada respons. Lama tak mendapat sambutan, seorang reserse membuka pintu rumah secara paksa. Dari rumah itu, kata Andri, polisi menemukan delapan unit SMS modem pool yang tengah menyala. Rumah itu sudah kosong.

Modem pool merupakan mesin operasi kartu seluler untuk mengirimkan SMS atau pesan pendek kepada pemilik telepon secara serentak. Kapasitasnya bisa mencapai 100-150 ribu pesan dalam sekali pengiriman. Di pasar daring, harganya bervariasi antara Rp 1,8 juta dan Rp 9 juta. Polisi menduga alat inilah yang digunakan operator perusahaan pinjaman online ilegal untuk membujuk calon nasabah. “Juga meneror para nasabah dan para koleganya saat penagihan,” tutur Andri.

Dari Tegal Alur, tim bergerak ke sebuah rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dari sini, mereka menangkap RJ. Dari pengakuannya, polisi mendapatkan informasi keberadaan enam komplotannya yang bertugas mengoperasikan modem pool

Mereka ditangkap di empat tempat berbeda: apartemen Green Bay, apartemen Taman Anggrek, apartemen Laguna, dan perumahan Casa Jarden yang semuanya berada di Jakarta. Dari lokasi-lokasi itu polisi memboyong 121 modem pool. Ada pula 17 prosesor komputer, 8 komputer, 8 laptop, dan sejumlah kartu seluler.

Polisi tak hanya bergerak di Jakarta. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjelaskan operasi besar-besaran pengelola pinjaman online ini dirancang setelah Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perintah pemberantasan pengelola pinjaman online ilegal setelah seorang perempuan melakukan gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Sabtu, 2 Oktober lalu, akibat tak tahan diteror pengelola pinjaman online

Dari 13 kasus yang diungkap polisi, para pengelola pinjaman online beroperasi di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah. “Ada 57 orang yang kami tahan,” ujar Agus. 

Polisi meminta keterangan para saksi kasus kematian korban pinjol di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri/Dok. Polres Wonogiri

Kematian perempuan 38 tahun dan ibu dua anak asal Desa Selomarto di Wonogiri itu memantik perhatian secara nasional. Dari surat wasiatnya sebelum melakukan gantung diri, ia menyatakan terjerat 27 aplikasi pinjaman online. Utang dari setiap aplikasi beragam, dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Namun total utang yang harus ia kembalikan sebesar Rp 55,3 juta. Perempuan itu merasa malu karena utangnya disiarkan pengelola aplikasi kepada keluarganya.

Kematian tragis itu mengarahkan polisi pada keterlibatan seorang perempuan muda di Jakarta Utara. Dari penelusuran polisi, ada perempuan berinisial JS yang terduga menjadi pengendali Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama, perusahaan yang membawahkan berbagai aplikasi pinjaman.

Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Makmun menjelaskan KSP Solusi Andalan Bersama merupakan induk perusahaan aplikasi pinjaman online Fulus Mujur. Aplikasi inilah yang digunakan ibu dari Wonogiri itu saat pertama kali memohon pinjaman. “Dari aplikasi itu korban terjerat menggunakan pinjaman lain,” ujarnya.

JS adalah warga negara Cina. Ia menjalankan bisnis sejak dua tahun lalu. Ia menggandeng dua rekannya, MDA dan SR, sebagai operator perusahaan. Dalam struktur KSP Solusi Andalan Bersama, nama keduanya tak tercantum sebagai jajaran pengurus.

Jabatan direktur perusahaan itu tercatat dipegang DN. Polisi mensinyalir, DN hanya kamuflase untuk menghindari pelacakan. Hasil penelusuran polisi menyatakan, DN sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan. Ia tak pernah sekali pun mengoperasikan bisnis simpan-pinjam. “Namanya dicatut saat menandatangani permohonan pendirian perusahaan pinjaman,” kata Makmun.

JS diduga menjadi pemodal sekaligus jembatan bagi para pemodal lain di luar negeri yang tertarik menggelar lapak bisnis pinjaman di Indonesia. Ia memperkerjakan seorang anggota staf yang bertugas membidani perusahaan pinjaman online

Polisi menyebutkan JS mendirikan 95 perusahaan dan aplikasi pinjaman online ilegal. Setiap aplikasi bisa beroperasi secara bersamaan. KSP Solusi Andalan Bersama sendiri punya delapan aplikasi. “Sebagian di antara perusahaan itu kini sudah beralih tangan dan berubah nama,” ujar Makmun. 

Aplikasi pinjaman online beroperasi dengan memanfaatkan layanan Google Play Store. Aplikasi ini harus dipasang di telepon seluler calon nasabah yang setuju menerima pinjaman. Menurut Makmun, aplikasi lain yang dimiliki perusahaan pinjaman online ilegal bakal terunduh secara otomatis ketika seorang nasabah diminta memperbarui aplikasi.

Banyak nasabah yang tak menyadari model bisnis pinjaman online ini. Syarat dan ketentuan aplikasi meminta persetujuan nasabah untuk terhubung dengan pinjaman lain. “Jadi ini semacam siasat mereka,” tutur Makmun. 

Menurut Makmun, praktik bisnis pinjaman online ini masuk kategori ilegal lantaran beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan. Penerapan bunga pinjaman yang mereka terapkan pun melampaui kesepakatan antara pengelola aplikasi dan pemohon pinjaman. Para peminjam baru tahu bunga cicilan setelah mulai membayar.

Perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online juga melanggar pidana pencurian database informasi yang tersimpan dalam nomor kontak para nasabah. Itulah penyebab tak sedikit nomor kontak kolega para nasabah yang ikut terseret. “Saat nasabah kesulitan membayar cicilan, mereka dihujani teror baik melalui pesan singkat maupun telepon,” kata Makmun.

Komisaris Besar Andri Sudarmadi menjelaskan teror kepada teman para nasabah bisa berjalan secara masif lantaran operator menggunakan SMS modem pool. Alat yang berfungsi menyebar pesan pendek ini diduga didatangkan dari luar negeri dan tanpa izin Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepada wartawan, para tersangka yang menjadi operator modem pool mengaku tak membaca isi pesan pendek yang mereka kirimkan. Mereka baru mengetahui bekerja di perusahaan pinjaman online setelah membaca pesen pendek dari nasabah yang masuk ke mesin pool. Itu sebabnya mereka tak merasa telah meneror para nasabah dan keluarganya. 

Modem pool terhubung dengan sistem dalam komputer dan bisa dioperasikan lewat telepon seluler. Teknologinya mampu mengelola ribuan data nasabah, mentransfer pencairan utang, serta menentukan nominal besaran cicilan utang dan bunga secara otomatis.

Makmun menduga uang yang berputar di bisnis ini mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Saat penangkapan RJ, pengendali perusahaan pinjaman online di Pantai Indah Kapuk, pada 11 Oktober lalu, polisi menyita uang Rp 24 miliar dari kamarnya.

Sebetulnya operasi memburu pengelola pinjaman online sudah dilakukan Satuan Tugas Waspada Investasi. Organ Otoritas Jasa Keuangan ini merangkul 12 lembaga dan kementerian lain, seperti kepolisian, kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Keuangan, kejaksaan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Kami sudah menutup 3.515 aplikasi pinjaman online ilegal,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. 

Dari laporan masyarakat, Tongam tahu bahwa pengelola aplikasi umumnya memotong 40 persen pinjaman sebelum mentransfernya ke rekening nasabah. Setelah mulai mencicil, beban pembayaran tetap sama dengan jumlah pinjaman yang diminta nasabah.

Para pengelola pinjaman online juga mematok bunga gila-gilaan, berkisar 2-4 persen per hari. Penagihan juga lebih cepat dari termin pembayaran yang ada dalam aplikasi. Masalahnya, kata Tongam, dengan pelbagai pelanggaran itu Satgas Waspada Investasi kesulitan melacak para pengelolanya. “Mereka sering gonta-ganti alamat, nomor telepon, dan lokasi server,” tuturnya.

Nota kesepakatan antara Satgas dan Google pada 8 Juni 2021 agar pemilik Google Play Store ini tak menyetujui aplikasi pinjaman online tak terlalu menolong. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijano Pangerapan, operator pinjaman online ilegal menyiasati hadangan Google dengan mendaftarkan aplikasi sebagai sektor perdagangan. “Ini pelacakannya juga menjadi sulit,” ujarnya.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Kuseryansyah, banyaknya korban praktik pinjaman online ilegal terjadi karena literasi investasi masih rendah di masyarakat Indonesia. Kebutuhan mendesak di masa pandemi membuat transaksi kredit menjadi tinggi.

Data Bank Dunia dan Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, kebutuhan penyaluran kredit pada 2020 mencapai Rp 2.600 triliun. Dari jumlah itu, baru Rp 1.600 triliun yang bisa terlayani. Di antara celah ini, pinjaman online masuk menawarkan kredit dengan syarat gampang tapi membuat nasabah tak bisa berkutik setelah terjerat.

DEWI NURITA 
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus