Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Hulu dan Hilir Pinjol Ilegal Itu Pencucian Uang

Kepala PPATK yang baru dilantik, Ivan Yustiavandana, mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo. Bagaimana ia menangani Pandora Papers dan pinjaman online?

30 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Presiden Jokowi memilih Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK karena kepakaran dan pengalamannya.

  • Ivan mengatakan PPATK telah mengidentifikasi 151 entitas pinjaman online ilegal yang menjerat korban dengan skema Ponzi.

  • PPATK juga menelusuri data Pandora Papers.

PELANTIKAN Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2021-2026 di Istana Negara pada Senin, 25 Oktober lalu, bukan acara seremonial semata. Selepas pelantikan, Ivan berbincang empat mata dengan Presiden Joko Widodo. Jokowi menyampaikan banyak hal dalam pertemuan selama 15 menit itu. “Tidak hanya pinjol (pinjaman online) dan tindak pidana pencucian uang, tapi juga ada korupsi, narkotik, dan terorisme,” kata Ivan, 50 tahun, dalam wawancara khusus dengan Tempo di kantor PPATK, Jumat, 29 Oktober lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi mengangkat isu pinjaman online saat berpidato dalam pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin, 11 Oktober lalu. Maraknya orang yang terjerat bunga tinggi hingga mengalami intimidasi dari pemberi pinjaman telah menarik perhatian Presiden. Jokowi mengatakan percepatan pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia diikuti banyaknya tindak kejahatan penipuan yang merugikan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ivan mengatakan banyaknya korban pinjaman online ilegal tidak lepas dari kalah cepatnya literasi dan edukasi tentang pinjaman daring oleh Satuan Tugas Waspada Investasi kepada publik. Ia menilai pengawasan terhadap munculnya pinjaman online ilegal juga belum berjalan optimal. “Regulasinya yang mungkin harus diperkuat lagi,” ujar Ivan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kepada wartawan Tempo, Linda Trianita, Mahardika Satria Hadi, dan Riky Ferdianto, pria yang telah berkarier di PPATK sejak 2003 ini menceritakan penelusuran lembaganya terhadap pinjol ilegal, peran PPATK dalam Satgas Waspada Investasi, pemeriksaan data Pandora Papers mengenai dugaan pencucian uang, hingga hubungan PPATK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi selepas revisi Undang-Undang KPK.

Bagaimana pinjaman online ilegal bisa berkembang seperti sekarang?

Sebenarnya enggak ada masalah dengan pinjol. Term pinjol sendiri jangan dianggap selalu salah. Sebenarnya biasa saja. Dari dulu pun ada. Sebelum isu ini diangkat Pak Presiden, kan sebenarnya pinjol sudah ada. Yang menjadi masalah adalah pinjol ilegal karena di luar sistem. Artinya cara perolehan dananya, cara menagih bunganya, dan cara pengenaan bunganya di luar kewajaran. Jadi itu dikategorikan sebagai pinjol ilegal dan tidak terdaftar.

Berdasarkan penelusuran PPATK, dari mana sumber uang yang digunakan oleh pinjaman online ilegal itu?

Diduga dari tindak pidana juga. Orang melakukan korupsi, transaksi narkotia, illegal logging, illegal fishing. Ini kan ada uang yang dihasilkan, lalu dijadikan modal buat pinjol, dipinjamkan kepada orang untuk kemudian dikenakan bunga dalam jumlah tinggi. Tidak sesuai dengan ketentuan POJK 2016 (Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016).

Berapa entitas pinjaman ilegal yang sudah teridentifikasi oleh PPATK?

Yang sudah kami petakan ada 151 entitas pinjol ilegal. Saya sudah mintakan datanya ke industri keuangan.

PPATK bisa mengindentifikasi siapa pemilik modalnya?

Dari komunikasi dengan kepolisian, PPATK bisa mengetahui siapa yang dianggap mastermind untuk kasus pinjol tertentu. Kasus pinjol ini per segmen. Pinjol ilegal itu menggunakan skema Ponzi. Suatu pinjol punya semacam satu grup dengan pinjol lain. Kalau Anda terikat dengan pinjol A, lalu Anda default (gagal bayar utang), Anda akan meminjam dari pinjol lain untuk membayar kepada pinjol A. Pinjol kedua ternyata berada di bawah satu grup dengan pinjol A. Jika default lagi, Anda pinjam lagi, default lagi, pinjam lagi.

Apakah ada sumber pendanaan dari luar negeri?

Ada yang dalam negeri, ada yang luar negeri. Ini terorganisasi.

Siapa yang menjadi sasaran pinjaman online ilegal ini?

Pinjol ilegal segmennya jelas. Orang yang berinteraksi dengan pinjol ilegal mungkin karena dia terjepit secara ekonomi akibat pandemi dan segala macam. Jadi dia agak sulit memahami kontraktualnya. Begitu Anda tagih, kan saya enggak punya uang karena memang dasarnya saya enggak punya uang. Saya pinjam lagi ke pinjolnya teman-teman Anda. Di sini bunga utangnya belum selesai, di sana kena bunga lagi. Saya tertekan karena Anda tagih terus, Anda kejar-kejar. Pinjol ilegal ini main emosi. Maka tak mengherankan jika ada orang meminjam ke pinjol cuma Rp 7 juta tapi ditagihnya sampai Rp 250 juta. Ada cerita korban yang sampai bunuh diri dan segala macam. Itu karena pinjol ilegal memang menggunakan intimidasi.

Apakah 151 entitas pinjaman online ilegal yang sudah teridentifikasi itu bernaung di bawah entitas induk yang sama?

Ada keterkaitan satu sama lain.

Berapa nilai perputaran uangnya?

Luar biasa besar kalau dikalkulasi debit dan kreditnya, mencapai ratusan miliar rupiah. Pinjol itu ada entitasnya, pemiliknya, pihak terafiliasinya, dan nominee-nya. Saya tadi sampaikan ke Pak Menko (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.), pinjol ilegal hulu dan hilirnya pencucian uang. Hulunya uang hasil kegiatan ilegal. Itu pencucian uang. Begitu pinjol ilegal meminjamkan uang, lalu menagih dengan cara memeras, itu jatuhnya juga pencucian uang. Ilegal lagi.

Jumlah korbannya berapa?

Kami tidak sampai ke situ. Yang kami lihat adalah transaksinya. Mungkin kalau berdasarkan transaksi uang yang masuk, ya, ribuan (korban). Korbannya pasti banyak. Ada demand, ada marketnya.

Bagaimana hasil koordinasi dengan Menko Polhukam?

Menko Polhukam adalah Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana masyarakat jangan lagi terjebak pinjol. Oke, kasus-kasus yang sekarang sudah ditangani, tapi bagaimana menyelamatkan masyarakat untuk yang berikutnya. Masyarakat kan luar biasa banyak.

OJK telah menggandeng PPATK masuk Satgas Waspada Investasi untuk mengawasi industri teknologi keuangan. Mengapa masih banyak korban berjatuhan?

Satgas Waspada Investasi ruang lingkup kerjanya banyak. Seperti dulu ada kasus Langit Biru, koperasi simpan pinjam abal-abal. Pinjol ilegal sebenarnya kasus lama. Satgas sudah memperingatkan masyarakat. Tapi literasi pinjol terhadap masyarakat kecepatannya mengalahkan literasi dan edukasi publik yang dilakukan satgas. Dengan iming-iming bunga cuma 2 persen, tanpa agunan, satu hari cair dan segala macam. Cuma modal itu, mengikat akad, kemudian kena pinjol, deh.

Apa peran dan wewenang PPATK di Satgas Waspada Investasi?

PPATK dalam konteks untuk mengikuti uangnya. Sama halnya kami ikut di Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Saya sebagai pengarah Satgas BLBI sejak menjadi Deputi Pemberantasan. Sama posisinya, dalam tim itu kami yang menyuplai data. Kami tukar-menukar data dalam satgas. Kalau jadi HA (hasil analisis) dan HP (hasil pemeriksaan), kami sampaikan kepada aparat penegak hukum, penyidik kepolisian.

OJK menyatakan tidak berwenang mengatur, mengawasi, atau menindak entitas pinjaman online ilegal karena mereka hanya mengawasi pinjaman yang terdaftar. Siapa yang bertanggung jawab mengawasi pinjaman ilegal?

Memang ada pemahaman bahwa pinjol adalah hubungan keperdataan. Pinjol itu seperti Anda meminjamkan uang kepada saya. Itu kan kontraktual keperdataan. Jadi regulasi dari sisi pemerintahnya tidak ada. Tapi, berdasarkan kesepakatan bersama, harusnya memang ada regulatornya. Ini bukan di wilayah yang tidak ada tuannya.

Benarkah OJK yang seharusnya bertanggung jawab mengawasinya?

Kalau menurut kami, tetap OJK, ya. Hanya, regulasinya yang mungkin harus diperkuat lagi.

Apakah regulasi yang ada sekarang masih menyisakan celah?

Celahnya dari sisi pendirian. Kalau konsepsi kegiatan usaha seperti ini (pinjol ilegal), pendiriannya modelnya seperti ini, itu tidak masuk dalam konsepsi pendirian yang dimaksud dalam POJK atau aturan lain.

Secara badan hukum, apakah pinjaman online ilegal berbeda dengan yang terdaftar?

Sama. Tapi pilihan dia (pinjaman online ilegal) untuk tidak mendaftarkan. Sama seperti pedagang valuta asing, ada yang terdaftar dan ada yang tidak.

Artinya kemunculan pinjaman online ilegal tidak dapat disetop?

Mungkin disetop 100 persen sama sekali, ya, enggak bisa, lah. Saya pikir akan sulit karena mereka menawari lewat SMS (layanan pesan pendek), WhatsApp, atau segala macam. Acak saja ke ratusan orang, mungkin satu-dua persennya akan nyangkut.

Ivan Yustiavandana saat dilantik sebagai Kepala PPATK di Istana Negara, 25 Oktober 2021. Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

PPATK juga turut memeriksa data Pandora Papers yang menghebohkan publik. Bagaimana perkembangannya?

Mau Paradise Papers, Panama Papers, atau Pandora Papers sebenarnya konsep kami bukan terhadap nama. Siapa pun yang tercatat di situ kami coba cek silang dengan database kami. Dulu kami cek silang juga dengan SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak, dengan laporan-laporan yang ada. Kalau nama-nama yang ada di situ terkait dengan laporan transaksi mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, bahkan terkait dengan hasil analisis atau hasil pemeriksaan, ya, kami teruskan. Kebanyakan kami teruskan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam laporan Pandora Papers terdapat nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Bagaimana PPATK menindaklanjutinya?

Kami tidak berfokus ke nama-nama tertentu. Kami menarik semua nama yang terkait dengan entitas Indonesia. Dari dulu praktiknya seperti itu. Buat PPATK, posisi terlapor tidak penting. Yang penting ada nama, ada datanya. PPATK tidak boleh bias dan tendensius terhadap nama-nama tertentu.

PPATK selama ini bahu-membahu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan pemberhentian 57 pegawai KPK, termasuk penyelidik dan penyidik senior, bagaimana pengaruhnya terhadap PPATK?

Dalam konteks kerja sama, enggak ada dampaknya. Ini sejujurnya yang bisa saya katakan. Artinya, dari sisi bagaimana kami berinteraksi dengan teman-teman KPK masih berjalan, tukar-menukar data masih berjalan. Saya tidak dalam menanggapi teman-teman (yang dipecat) itu karena saya kenal pribadi semua. Sekali lagi, kami bergantung terhadap sistem, bukan terhadap personal. Jadi siapa pun yang tidak ada seharusnya bisa berjalan terus.

Apakah pemecatan Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK sempat berpengaruh terhadap komunikasi antara KPK dan PPATK?

Tidak ada. Kami berkomunikasi dengan teman-teman KPK biasa saja. Apa pun yang terjadi di sana, ketika proses harus kami jalankan, ya, kami jalankan saja. Apa yang terjadi di sana bukan wilayah PPATK. Jika ada data terkait dengan korupsi kami kirim ke sana. Mereka mengubah undang-undang dan segala macam, sepanjang undang-undangnya tidak melarang mereka untuk menerima hasil analisis dan hasil pemeriksaan, ya, kami kirim saja terus. Saya mencoba fokus karena tantangannya berat sekali. Bagi saya, jangan memasukkan pekerjaan ke wilayah pribadi.

Apakah dinamika yang terjadi di KPK, termasuk berlakunya Undang-Undang KPK yang baru, tergambar dari jumlah permintaan data yang diberikan oleh PPATK?

Tapi ini jangan diinterpretasikan saya mendukung atau tidak mendukung, ya. Ini enggak ada urusan dengan itu. Ini murni urusan pekerjaan. Saya sewaktu masih menjadi Deputi Pemberantasan pernah mengatakan kepada Mas Karyoto (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Karyoto). “Elu banyak banget minta data ke saya, sebentar-sebentar minta pemberitahuan pembekuan dan segala macam.” Memang banyak sekali surat dari KPK ke kami. Hanya mungkin publik bisa saja merasakan, karena teman-teman (Novel Baswedan dan pegawai KPK yang dipecat) sudah berprestasi di mana-mana, kami diharapkan akan ada prestasi lanjutannya. Tapi kenapa sekarang mereka tidak lagi mengabdi di KPK? Sekali lagi itu bukan ranah PPATK untuk menjawabnya.

Anda didapuk memimpin PPATK tanpa didampingi wakil kepala. Apakah Presiden Jokowi menyampaikan tentang ini selepas melantik Anda?

Beliau menjelaskan kepada saya seperti apa prosesnya (pemilihan Kepala PPATK). Beliau yakin dan mengatakan, “Mas saja yang memimpin”. Dengan alasan pendidikan dan segala macam. Satu hal memang karena saya orang dalam.

Apakah ketiadaan wakil kepala berpengaruh besar terhadap kerja PPATK?

Periode Pak Dian (Kepala PPATK 2020-2021 Dian Ediana Rae) juga tanpa wakil kepala karena beliau saat itu menggantikan Pak Kepala (Kiagus Ahmad Badaruddin, meninggal pada 14 Maret 2020). Ya, mau tidak mau harus saya jalankan. Mungkin kelebihannya karena saya dari dalam. Saya sudah lebih dari 16 tahun di PPATK sehingga secara naluriah dan secara kebiasaan common sense tinggal meneruskan.


IVAN YUSTIAVANDANA | Tempat dan tanggal lahir: Samarinda, 20 Mei 1971 | Pendidikan: Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur (1995); Master of Laws dari American University, Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat (1999); Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2015) | Karier: Ketua Kelompok Riset pada Direktorat Riset dan Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (2008-2012); Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan PPATK (2013-2020); Deputi Bidang Pemberantasan PPATK (2020-2021); Kepala PPATK (2021-2026) | Penghargaan: Penghargaan Terbaik 1, Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum Pegawai Kementerian Keuangan RI Angkatan 170 (2000); Penghargaan Terbaik 1, Pendidikan dan Pelatihan Tingkat III Lembaga Administrasi Negara Angkatan XV (2007); Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XX (2016).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mahardika Satria Hadi

Mahardika Satria Hadi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2010. Kini redaktur untuk rubrik wawancara dan pokok tokoh di majalah Tempo. Sebelumnya, redaktur di Desk Internasional dan pernah meliput pertempuran antara tentara Filipina dan militan pro-ISIS di Marawi, Mindanao. Lulusan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus