Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Curhat Berbuah Tuntutan

Gara-gara curhat di Facebook, seorang ibu dituntut empat bulan penjara. Dituduh menyebarkan informasi "asusila".

23 Februari 2015 | 00.00 WIB

Curhat Berbuah Tuntutan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wisni Yetti tampak grogi ketika memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa pekan lalu. Dia bahkan sempat nyelonong menuju kursi di sisi kanan ruang sidang yang biasanya diduduki tim pengacara. Semestinya Wisni langsung duduk di kursi terdakwa, lurus berhadapan dengan majelis hakim.

Sejak sidang dimulai, Wisni terus menundukkan kepala. Menjelang akhir sidang, ibu tiga anak itu semakin menekukkan wajahnya yang separuh tertutup pasmina merah muda. Ketika jaksa menuntut dia 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, perempuan itu pun tak bisa lagi membendung air matanya. "Saya inginnya bebas murni," kata Wisni, 46 tahun, seusai sidang.

Wisni menjadi pesakitan gara-gara dilaporkan bekas suaminya, Haska Etika, ke Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Februari 2014. Wisni dan Haska menikah 20 tahun lalu. Sebelum bercerai, pasangan ini menekuni bisnis masing-masing. Wisni berbisnis di bidang busana, sedangkan Haska menjadi vendor peralatan telekomunikasi.

Badai menerjang rumah tangga pasangan ini pada Oktober 2011. Kala itu, Haska membuka kata kunci telepon Wisni, lalu menerobos ke akun Facebook istrinya tersebut. Di fasilitas inbox, ia menemukan rekaman percakapan Wisni dengan Nugraha Mursyid—adik kelas Wisni di sekolah menengah pertama di Solok, Sumatera Barat. "Dia marah-marah dan melarang saya melakukan ini dan itu," ujar Wisni.

Pada Juli 2013, Wisni melaporkan Haska ke Kepolisian Resor Kota Besar Bandung. Dia melengkapi laporannya dengan hasil visum dari dokter dan rekaman kekerasan yang menimpanya. Polisi lantas menetapkan Haska sebagai tersangka. Namun pengusutan kasus itu mandek di tengah jalan.

Pada Februari 2014, Haska melaporkan balik Wisni ke Polda Jawa Barat. Dia menuduh Wisni berselingkuh dengan Nugraha. Setelah dua kali diperiksa penyidik, pada Agustus 2014, giliran Wisni menyandang status tersangka.

Pada 19 Oktober 2014, penyidik tak berseragam menangkap Wisni, yang sedang berkunjung ke rumah ibunya di Solok. Setelah sembilan hari bermalam di sel tahanan Polda Jawa Barat, Wisni dilepaskan dengan status tahanan rumah.

Setelah menjatuhkan talak lewat telepon, Haska resmi menceraikan Wisni di Pengadilan Agama Bandung pada 22 Januari 2015. Pada saat yang sama, laporan Haska soal curhat Wisni di Facebook melaju ke sidang tanpa hambatan.

Di persidangan, jaksa mendakwa Wisni melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini menyebutkan penyebar informasi elektronik yang melanggar kesusilaan diancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Di persidangan, sejak awal Wisni dan kuasa hukumnya membantah tuduhan jaksa. Sewaktu chatting dengan Nugraha, Wisni menegaskan bahwa ia tak pernah memakai bahasa yang menjurus ke arah perbuatan asusila. "Saya hanya mengobrol hal-hal umum, sama seperti dengan teman lain," ucapnya.

Wisni terheran-heran ketika jaksa memperlihatkan bukti salinan percakapan setebal 600 halaman. Menurut dia, percakapan dengan Nugraha tak mungkin sebanyak itu. Apalagi jaksa pun tak menunjukkan hasil cetak (printout) asli halaman Facebook. "Alasan jaksa bahwa Facebook Wisni tak bisa dibuka lagi sulit kami terima," ujar kuasa hukum Wisni, Rusydi A. Bakar.

Kepada Tempo, jaksa Suharja menerangkan bahwa bukti asli percakapan Wisni dan Nugraha memang hilang. Cetakan dari halaman Facebook itu, kata dia, dibakar adik kandung Wisni, Harry Budiman. Walhasil, menurut Suharja, alat bukti yang masuk ke persidangan hanya merupakan hasil wawancara penyidik dengan pelapor dan para saksi.

Saksi ahli yang meringankan Wisni, Margiyono Darsasumaraja, mengatakan dakwaan jaksa atas Wisni tak tepat. Percakapan melalui fasilitas inbox Facebook termasuk kategori privat. Itu tak memenuhi unsur pidana seperti diatur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. "Pasal itu untuk orang yang menyebarkan dokumen asusila kepada khalayak," ujar Margiyono.

Iqbal T. Lazuardi S.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus