Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Tinggal Menunggu Ruang Sidang Berdebu

Selama lima tahun Mahkamah Agung menghentikan rekrutmen hakim karena tak memiliki dasar hukum. Krisis hakim sudah terjadi.

23 Februari 2015 | 00.00 WIB

Tinggal Menunggu Ruang Sidang Berdebu
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIDANG maraton itu membuat Muhammad Iqbal harus menahan hasratnya buang air kecil. Awal Februari lalu, hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, itu mesti bertahan selama empat jam di ruang sidang lantaran sidang tak bisa diskors. Selain memeriksa lima saksi, seusai pemeriksaan itu sidang lain sudah menunggunya. "Melelahkan, tapi harus dijalani," kata Iqbal kepada Tempo.

Pengadilan Kalianda terhitung pengadilan yang "padat kasus". Setiap tahun, tak kurang dari 634 perkara mereka terima. Perkara "segunung" tersebut didistribusikan kepada sembilan hakim. Dengan jumlah perkara sebanyak itu, rata-rata satu hakim mesti menyidang tujuh kasus perdata dan pidana. Sidang digelar mulai pukul 08.00 dan tak jarang berakhir menjelang malam. "Idealnya, dengan jumlah perkara sebanyak itu, hakim di sini 15 orang," ujar Iqbal.

Bukan hanya para hakim di Pengadilan Kalianda yang "babak-belur" karena banyaknya perkara yang harus mereka tangani. Hal yang sama dialami 37 hakim Pengadilan Negeri Medan. Pengadilan berklasifikasi "kelas I A" itu setiap tahun menangani hampir 4.000 perkara. Sesuai dengan kelasnya, Pengadilan Negeri Medan juga menangani perkara tindak pidana korupsi. "Setiap hakim dituntut bisa menangani seratus perkara per tahun," kata juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Nelson Japasar Marbun. Padahal, menurut Nelson, rasio normal seorang hakim menangani perkara setiap tahun maksimal 50 kasus.

Minimnya jumlah hakim dibanding perkara yang masuk tak lepas dari keputusan Mahkamah Agung yang menghentikan rekrutmen hakim tingkat pertama pada 2010. Keputusan diambil karena adanya perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil menjadi pejabat negara. Dengan perubahan itu, Mahkamah mengklaim mereka tak memiliki payung hukum mengeluarkan dana pembiayaan pejabat negara. Yang ada dasar hukum yang mengatur pembiayaan bagi pegawai negeri sipil.

Mengatasi soal ini, Mahkamah bersama Komisi Yudisial pada 6 Mei 2014 menggelar rapat dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, yang saat itu dipimpin Azwar Abubakar, dan Kementerian Keuangan. Saat itu Azwar menyatakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negeri tak bisa ikut campur dalam rekrutmen dan penyimpanan data kepegawaian hakim. Sesuai dengan undang-undang, kata Azwar, lembaga eksekutif tak boleh terlibat. "Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara angkat tangan," ucap juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi.

Gagal di sini, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 7 Agustus 2014 membentuk panitia kecil untuk merancang draf Peraturan Bersama tentang Seleksi Hakim serta Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Peserta Didik Hakim. Keduanya sepakat, sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, rekrutmen hakim murni tanggung jawab lembaga yudikatif. Draf tersebut selesai dirancang pada 16 September 2014 dan seleksi hakim diperkirakan bisa dimulai pada Oktober tahun itu.

Tapi rencana itu gagal. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menolak menandatangani draf "Peraturan Bersama Seleksi Hakim" dengan alasan semestinya Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Peserta Didik Hakim ada lebih dulu. "Ya, bagaimana kami menandatangani kalau belum ada payung hukum pembiayaan pendidikan? Nanti kami rekrut, tapi kemudian tak bisa membiayai mereka," kata Suhadi.

Upaya pengesahan peraturan presiden yang dirancang juga tak membuahkan hasil. Sebelumnya, Komisi Yudisial menyerahkan draf tersebut ke Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu II Dipo Alam. Namun, hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun dari kursi kepresidenan, draf itu tak ditandatangani.

Pada Januari lalu, Komisi Yudisial membeberkan adanya krisis hakim ini kepada Presiden Joko Widodo. Kepada Jokowi, Komisi memberi gambaran apa yang terjadi dengan jumlah hakim yang minim tersebut. Perkara yang menumpuk pada akhirnya merugikan masyarakat yang mencari keadilan dan kepastian hukum. Jokowi memberi instruksi tahun ini juga masalah tersebut selesai. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi diperintahkan menyelesaikan persoalan teknis rekrutmen hakim.

Pada 4 Februari lalu, Menteri Yuddy, didampingi Deputi Bidang Tata Kelembagaan Rini Widiantini, mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Yuddy memaparkan ide bagaimana mempercepat proses rekrutmen hakim. Kementeriannya bersedia menjadi panitia seleksi calon hakim tapi dengan metode tes kompetensi dasar—serupa penerimaan calon pegawai negeri sipil.

Jika lolos, calon hakim akan menyandang status pegawai negeri sipil dan menjalani pendidikan. Dengan kondisi ini, otomatis Mahkamah Agung memiliki legitimasi mengucurkan dana pembiayaan karena calon tak berstatus pejabat negara. Menurut Yuddy, cara itu tak bertabrakan dengan tiga undang-undang peradilan yang mengatur tak bolehnya eksekutif terlibat rekrutmen hakim. "Pakai logika saja, mana ada istilah calon pejabat negara? Calon itu baru jadi pejabat negara kalau sudah dilantik hakim, sebelumnya mereka berstatus PNS. Pemerintah ingin cepat rekrutmen hakim," ujar Yuddy.

Sama seperti Suhadi, Ketua Komisi Yudisial Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh berkukuh calon hakim terikat pada tiga undang-undang peradilan. Solusi pemerintah dengan mengembalikan status calon jadi pegawai negeri sipil seperti sebelum 2009, kata dia, tak tepat karena melanggar cita-cita untuk melahirkan hakim yang independen, berintegritas, dan bersih.

Komisi Yudisial, menurut Imam, menekankan pentingnya proses pengawasan, penelusuran rekam jejak, dan pembinaan kode etik serta pedoman perilaku hakim sejak seleksi. Imam menolak jika lembaganya dikatakan baru ambil peran setelah calon lulus proses pendidikan. Dia justru mempertanyakan kenapa pemerintah tak melanjutkan proses draf peraturan presiden yang diajukan Komisi Yudisial tahun lalu.

Menurut Imam, proses seleksi akan cepat selesai jika Menteri Yuddy menyelesaikan sinkronisasi dan Jokowi menandatangani Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Peserta Didik Hakim. Peraturan presiden, kata dia, menegaskan seluruh proses seleksi dari awal menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Peraturan itu juga menjadi jaminan Mahkamah dapat meminta anggaran ke Kementerian Keuangan untuk membiayai hidup calon hakim selama pendidikan. Dalam draf peraturan presiden disebutkan calon hakim akan menerima dana sekitar 50 persen gaji pokok dan tunjangan setara dengan dana hakim nol tahun yang jumlahnya sekitar Rp 6 juta per bulan.

Yuddy mengakui belum pernah membaca draf peraturan presiden dari Komisi Yudisial. Namun ia menyatakan terbuka terhadap solusi lewat peraturan itu. "Pasti butuh waktu lama kalau sinkronisasi. Terserah saja kalau MA dan KY sepakat dengan cara itu. Yang penting mereka sepakat dulu, baru sampaikan ke pemerintah."

Suhadi menunjuk pelaksanaan rekrutmen akan lancar jika pemerintah mampu menerbitkan dasar hukum bagi Mahkamah Agung mengeluarkan dana pembiayaan pendidikan hakim baik dalam bentuk peraturan presiden, surat edaran Mahkamah Agung, maupun peraturan menteri. "Untuk tahun ini boleh pakai usul Pak Yuddy, sambil kita susun dasar aturan yang lebih kuat dan tepat," kata Suhadi.

Tak adanya dasar hukum dalam lima tahun terakhir ini membuat Mahkamah Agung hanya melantik 250 hakim pada 2013, yang merupakan hasil rekrutmen terakhir (tahun 2009). Padahal, per tahun, Mahkamah memerlukan 250-350 hakim untuk menutup kebutuhan akibat usia pensiun, meninggal, dan promosi. Berdasarkan sistem pembinaan, Mahkamah Agung harus menaikkan hakim ke level pengadilan lebih tinggi tiap tiga tahun.

Dengan kondisi ini, Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mencatat, jika tak ada rekrutmen, 36 pengadilan tingkat pertama kelas II C bakal "kekeringan" hakim pada 2016 karena terjadinya pergeseran hakim. Mahkamah memperhitungkan, untuk mengatasi krisis hakim, tahun ini harus direkrut minimal 500 calon hakim buat memenuhi peradilan umum, tata usaha negara, dan agama.

Salah satu pengadilan yang terancam kosong karena tiadanya hakim adalah Pengadilan Negeri Raha di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Kini pengadilan itu "digerakkan" oleh empat hakim. Dua hakim tahun ini akan dimutasi dan dua lainnya dimutasi pada 2016. Jika Mahkamah Agung tak segera "berakrobat" mengisi formasi kosong, bisa jadi ruang pengadilan itu kelak hanya berisi kursi-kursi sidang yang berdebu.

Fransisco Rosarians (Jakarta), Nurochman Arrazie (Lampung), Sahat Simatupang (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus