Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Daging untuk Makan Bergizi Gratis Dijarah Sekelompok Warga di Jambi, Kerugian Ratusan Juta

Penjarahan daging bermula ketika truk berhenti di tengah jalan karena mengalami kerusakan di Jalan Lintas Timur Kilometer 58, Suko Awin Jaya.

13 Januari 2025 | 21.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi daging giling. Pexels/Angele J

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Truk kontainer bermuatan daging untuk program makan bergizi gratis dijarah oleh sekelompok warga di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Penjarahan ini bermula ketika truk berhenti di tengah jalan karena mengalami kerusakan di Jalan Lintas Timur Kilometer 58, Desa Suko Awin Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Paur Penerangan Umum Bidang Humas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan kerugian akibat penjarahan ini ditaksir mencapai Rp 194 juta. Dengan jumlah daging beku yang hilang sebanyak 97 dus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Total berat daging ini semuanya sekitar 1.940 kilogram atau sekitar Rp 194 juta. Daging itu sebelumnya berada di dalam bak truk kontainer yang sedang mengalami kerusakan dan terpaksa berhenti di pinggir jalan,” kata Maulana kepada Tempo, Senin, 13 Januari 2025.

Maulana mengatakan penjarahan itu terjadi pada Senin, 6 Januari 2025 lalu. Pelaku mengancam sopir truk dengan sebilah parang. Kemudian daging-daging beku di dalam truk itu langsung dijarah oleh pelaku sebanyak 97 dus.

Akibat penjarahan ini, sopir truk berinisial RE melapor ke pihak Polsek Sekernan Muaro Jambi melalui WhatsApp. Menurut Maulana, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk penyelidikan terkait barang-barang yang dijarah oleh pelaku.

Berdasarkan informasi dari warga kepada polisi, kata Maulana, didapatkan keterangan terkait identitas para pelaku yang jumlahnya diperkirakan enam orang. Polisi sudah berhasil menangkap empat pelaku dan dua lainnya masih dalam pencarian.

Adapun motif pelaku, kata Maulana, berkaitan dengan ekonomi karena ingin memiliki daging beku itu, selanjutnya bakal dijual kembali demi mendapat keuntungan. Tindakan ini termasuk perkara pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus