Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dalami Kasus Korupsi di Telkom, KPK Panggil eks Pejabat PT Sigma Cipta Caraka

Dugaan korupsi di PT Telkom yang tengah disidik KPK ada dua kasus.

16 Agustus 2024 | 14.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Head of Project Manager PT Sigma Cipta Caraka, Zainur Saiman sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom). Zainur merupakan Head of Project Manager PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma sejak 2016 hingga 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan dilakukan seputar dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat keras IT pada 2017-2018. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangan resminya, Jumat, 16 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Zainur, penyidik KPK juga memanggil VP Legal and Compliance PT Sigma Cipta Caraka tahun 2015-2022, Kurniawan. "Hari ini menjadwalkan pemeriksaan ZS dan K," kata Tessa. 

Dugaan korupsi di PT Telkom yang tengah disidik KPK ada dua kasus. Pertama, pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi pengadaan server dan sistem storage di anak perusahaan pelat merah tersebut, yakni PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma. Modusnya adalah kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. 

Pada Kamis, 15 Agustus 2024, KPK telah memeriksa dua saksi dugaan korupsi di Telkom, yakni karyawan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) Sandy Suherry (SS) dan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) Benny Seputra Lumban Gaol (BSLG). Untuk saksi SS Penyidik mendalami SOP penjualan ke PT PNB dan proses inisiasi project. "Sementara untuk saksi BSLG, penyidik mendalami pekerjaan PT PNB di PT SCC tahun 2016," kata Tessa.

Pilihan Editor: KPK Mutasi 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Simak Daftar Selengkapnya

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus