Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya pemilik atau direktur perusahaan di bawah Grup Gramarindo--perusahaan yang membobol dana BNI Rp 1,7 triliun--yang dilempar ke penjara. Juga pemeriksanya, para polisi yang bermain mata dalam kasus ini. Inilah mereka:
BNI Kebayoran Baru
Koesadiyuwono, Bekas Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Divonis 16 tahun penjara. Terbukti menyetujui pengucuran kredit ekspor kepada tiga pengusaha dari PT Gramarindo Group dengan jaminan L/C dari bank di Kongo dan Kenya yang fiktif.
Edy Santoso, Bekas Kepala Pelayanan Konsumen Luar Negeri Dihukum seumur hidup dan membayar denda Rp 300 juta atau kurungan 3 bulan penjara. Terbukti menyetujui pengucuran kredit ekspor pada tiga pengusaha dari PT Gramarindo Group dengan jaminan L/C dari bank di Kongo dan Kenya yang bukan bank koresponden BNI.
PT Brocolin
Dicky Iskandar Di Nata, Direktur Utama PT Brocolin Divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Terbukti menerima aliran dana pembobolan BNI hingga merugikan negara Rp 780 miliar.
Kepolisian
Komisaris Besar Irman Santosa, Bekas Kepala Unit II Perbankan dan Ekonomi Khusus Mabes Polri Divonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta. Terbukti menerima uang US$ 10 ribu dari Suharna, staf Dicky Iskandar Di Nata.
Brigadir Jenderal Samuel Ismoko, Bekas Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Divonis 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Terbukti melakukan korupsi dengan menerima delapan lembar cek perjalanan, masing-masing senilai Rp 25 juta, dari Bank BNI pada tahun 2003. Ismoko juga menerima cek perjalanan serupa dari pimpinannya sebanyak dua lembar.
Grup Gramarindo
Adrian Waworuntu, Penasihat Gramarindo dan Komisaris Brocolin Divonis seumur hidup, membayar denda Rp 1 miliar dan mengembalikan uang negara sebanyak Rp 300 miliar. Terbukti melakukan korupsi, otak pembobolan BNI bersama-sama dengan Maria Pauline.
Jane Iriani Lumowa, Pemegang Saham PT Sagared Team Dihukum 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta atau kurungan 3 bulan. Terbukti menandatangani dokumen perusahaan yang digunakan sebagai jaminan untuk membobol BNI.
Yoke Yola Sigar, Direktur PT Aditya Putra Pratama Finance Divonis 4 tahun penjara. Terbukti menerima aliran dana hasil pencairan letter of credit (L/C) fiktif BNI lewat perusahaan dan rekening pribadinya.
Ollah Abdullah Agam, Direktur PT Sagared Team Divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta. Terbukti melakukan pencairan L/C fiktif di BNI yang mengakibatkan kerugian negara Rp 728 miliar.
Adrian Pandelaki Lumowa, Direktur Utama PT Magnetiq Divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta. Terbukti melakukan pencairan L/C fiktif di BNI yang mengakibatkan kerugian negara Rp 728 miliar.
John Hamenda, Direktur Utama PT Petindo Perkasa Divonis 20 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Terbukti menerima dana US$ 10,03 juta dari Bank BNI Cabang Kebayoran Baru.
Rudi Sutopo, Komisaris Utama PT Mahesa Divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar atau kurungan 6 bulan. Terbukti menyiapkan L/C fiktif, memberikan spesimen tanda tangan pada pembukaan rekening, dan juga menandatangani surat jaminan yang semuanya fiktif.
Semua Karena Uang
- Sepanjang 2002-pertengahan 2003, Group Gramarindo dan anak-anak perusahaannya membobol dana BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Modus yang digunakan: transaksi fiktif lewat letter of credit (L/C).
- Polisi mendapat informasi 197 transaksi fiktif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
- Juli 2003 polisi mulai memeriksa kasus ini.
- Oktober 2003 polisi menahan Adrian Waworuntu.
- Akhir 2004, beberapa tersangka "bernyanyi," menyebut sejumlah petinggi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menerima uang dan mobil saat menyidik "skandal Gramarindo."
Poernomo Gontha Ridho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo