Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Daripada Tanpa Keputusan

Salam dani dirut PT Parmita Sari Jaya dituduh memalsukan tanda tangan Dir-ops Syamsul Bachri. Hasil pemeriksaan labkrim ternyata berbeda. Salam akhirnya dijatuhi hukuman penjara, tapi banding. (krim)

14 Juli 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SALAM Dani, Direktur Utama PT Parmita Sari Jaya, dituduh telah memalsukan tanda tangan sejawatnya, Direktur Operasi Sjamsul Bachri. Persoalan sebetulnya tidak akan menarik andaikata pembela terdakwa, Kho Gin Tjan SH, tidak 'nakal': melakukan pemeriksaan dokumen ke Labkrim POM ABRI. Maret 1974, dengan modal utama Rp 371 juta milik pribadi Salam Dani, berdirilah PT Parmita Sari Jaya. Ketika kontraktor Pertamina ini berkembang di hadapan Notaris Muchtar Effendy di Jakarta (14 Desember 1974) diadakan perubahan personalia. Sjamsul yang semula komisaris, duduk sebagai Direktur II, sementara Salam jadi Direktur I. Tapi kegoncangan keuangan Pertamina pertengahan 1975 ikut memukul PT itu. Ketika Salam sedang menunaikan ibadah haji, akhir tahun itu, Sjamsul melakukan perubahan personalia: menyingkirkan Salam dan membebankan seluruh hutang perusahaan ke pundaknya. Persoalan jadi gawat ketika Salam Dani kemudian diadukan telah memalsukan tanda tangan Sjamsul pada akte notaris di atas. Tuduhan jaksa penuntut itu diperkuat dengan hasil pemeriksa ahli bidang dokumen Labkrim MABAK, Mayor drs. Darwin Armyn Nasution. Untuk membuktikan palsu tidaknya tanda tangan Sjamsul ini, Mayor Darwin melakukan metode penelitian yang aneh. Ia mengambil pembanding 2 buah tanda tangan Salam Dani yang diketahui (Known -- K I dan K II) dan dicari persamaannya dengan tanda tangan Sjamsul Bachri yang dipersoalkan (Q). Di bawah mikroskop setelah melakukan analisa ilmiah graphonomis, Mayor Darwin menemukan 12 persamaan grafis yang hakiki antara Q dan K I dan K II. Tapi sementara itu pembela terdakwa, juga minta Labkrim POM ABRI ikut memeriksa tandatangan kliennya. Kalau Mayor Darwin beranjak dari anggapan tanda tangan Sjamsul itu benar dibuat Salam, maka Kolonel R. Harijoso Kepala Dinas Penyelidikan Kriminalistik POM ABRI, beranjak dari anggapan tanda tangan Sjamsul itu benar dibuat Sjamsul sendiri. Karenanya sebagai pembanding Labkrim POM ABRI mengambil sebuah tanda tangan Sjamsul Bachri yang diketahui (K) lalu dicari persamaannya dengan 2 buah tanda tangan Sjamsul yang tidak diketahui dan yang dituduhkan sebagai palsu (Q I dan Q II). Labkrim POM ABRI dengan bantuan mikroskop meneliti: komposisi antomarisme, kemiringan, tebal-tipis tulisan dan jumlah gerakan yang otomatis dan konsekwen. Ternyata antara tanda tangan pembanding dengan tanda tangan yang dipersoalkan, ditemukan antara 22 - 23 gerakan pokok atau inti yang serupa. Pemeriksa ahli dokumen dari POM ABRI itu akhirnya sampai pada kesimpulan: Berdasarkan derajat kepastian yang amat tinggi "tanda tangan Sjamsul yang ada pada akte notaris tadi adalah asli dan tidak dipalsukan." Selalu Berubah Tidak jelas metode mana yang benar dan mana yang memenuhi prosedur penelitian dokumen. Memeriksa asli tidaknya suatu tanda tangan, seperti diakui Kepala Labkrim MABAK Brigjen Soesetio Pramoesinto, memang sulit. Tidak seperti jalur dan guratan anak peluru pada pemeriksaan balistik. Sebab, "tanda tangan seseorang itu selalu berubah," katanya. "Sehingga hasil pemeriksaan dokumen itu selalu diberikan dengan teori kemungkinan tertinggi." Biasanya, setelah pemeriksa menemukan ciri-ciri khas tanda tangan seorang, 5 ahli pemeriksa dokumen di MABAK berdiskusi. Masing-masing mengajukan kemungkinan, sampai kemudian forum sepakat memberikan kemungkinan tertinggi pada sebuah pendapat. Meskipun sudah dibantu dengan pemeriksaan chromatography (pemisahan warna), "hasilnya memang relatif", ungkap Brigjen Soesetio. Jadi kalau keliru hasilnya bisa diterima? "Lebih baik ada keputusan yang kurang sempurna daripada tidak ada keputusan sama sekali," jawab Soesetio. Tapi memang nasib Salam Dani lagi apes. Permohonannya pada majelis hakim, untuk mengajukan 2 saksi dari Kantor Notaris Muchtar Effendy -- karena notarisnya sendiri sudah meninggal -- ditolak. Sedang pembela Salam, Khoe Gin Tjan, tetap berkeyakinan tanda tangan Sjamsul yang dinyatakan palsu itu adalah asli. "Saya bukan tidak percaya pada Labkrim Mabak. Yang saya tidak percaya seratus persen adalah hasil pemeriksaan pada kasus ini," kata Khoe kepada TEMPO. Betapapun, bersandar pada pemeriksaan Labkrim MABAK itu, Majelis Hakim di bawah Slamet Riyanto SH menjatuhkan putusan 5 bulan penjara bagi Salam Dani. Tapi terdakwa lewat pengacaranya menyatakan naik banding. "Saya masih akan berusaha terus," kata Salam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus