SALAM Dani, Direktur Utama PT Parmita Sari Jaya, dituduh telah
memalsukan tanda tangan sejawatnya, Direktur Operasi Sjamsul
Bachri. Persoalan sebetulnya tidak akan menarik andaikata
pembela terdakwa, Kho Gin Tjan SH, tidak 'nakal': melakukan
pemeriksaan dokumen ke Labkrim POM ABRI.
Maret 1974, dengan modal utama Rp 371 juta milik pribadi Salam
Dani, berdirilah PT Parmita Sari Jaya. Ketika kontraktor
Pertamina ini berkembang di hadapan Notaris Muchtar Effendy di
Jakarta (14 Desember 1974) diadakan perubahan personalia.
Sjamsul yang semula komisaris, duduk sebagai Direktur II,
sementara Salam jadi Direktur I. Tapi kegoncangan keuangan
Pertamina pertengahan 1975 ikut memukul PT itu. Ketika Salam
sedang menunaikan ibadah haji, akhir tahun itu, Sjamsul
melakukan perubahan personalia: menyingkirkan Salam dan
membebankan seluruh hutang perusahaan ke pundaknya.
Persoalan jadi gawat ketika Salam Dani kemudian diadukan telah
memalsukan tanda tangan Sjamsul pada akte notaris di atas.
Tuduhan jaksa penuntut itu diperkuat dengan hasil pemeriksa ahli
bidang dokumen Labkrim MABAK, Mayor drs. Darwin Armyn Nasution.
Untuk membuktikan palsu tidaknya tanda tangan Sjamsul ini, Mayor
Darwin melakukan metode penelitian yang aneh. Ia mengambil
pembanding 2 buah tanda tangan Salam Dani yang diketahui (Known
-- K I dan K II) dan dicari persamaannya dengan tanda tangan
Sjamsul Bachri yang dipersoalkan (Q). Di bawah mikroskop setelah
melakukan analisa ilmiah graphonomis, Mayor Darwin menemukan 12
persamaan grafis yang hakiki antara Q dan K I dan K II.
Tapi sementara itu pembela terdakwa, juga minta Labkrim POM ABRI
ikut memeriksa tandatangan kliennya. Kalau Mayor Darwin beranjak
dari anggapan tanda tangan Sjamsul itu benar dibuat Salam, maka
Kolonel R. Harijoso Kepala Dinas Penyelidikan Kriminalistik POM
ABRI, beranjak dari anggapan tanda tangan Sjamsul itu benar
dibuat Sjamsul sendiri.
Karenanya sebagai pembanding Labkrim POM ABRI mengambil sebuah
tanda tangan Sjamsul Bachri yang diketahui (K) lalu dicari
persamaannya dengan 2 buah tanda tangan Sjamsul yang tidak
diketahui dan yang dituduhkan sebagai palsu (Q I dan Q II).
Labkrim POM ABRI dengan bantuan mikroskop meneliti: komposisi
antomarisme, kemiringan, tebal-tipis tulisan dan jumlah gerakan
yang otomatis dan konsekwen. Ternyata antara tanda tangan
pembanding dengan tanda tangan yang dipersoalkan, ditemukan
antara 22 - 23 gerakan pokok atau inti yang serupa. Pemeriksa
ahli dokumen dari POM ABRI itu akhirnya sampai pada kesimpulan:
Berdasarkan derajat kepastian yang amat tinggi "tanda tangan
Sjamsul yang ada pada akte notaris tadi adalah asli dan tidak
dipalsukan."
Selalu Berubah
Tidak jelas metode mana yang benar dan mana yang memenuhi
prosedur penelitian dokumen. Memeriksa asli tidaknya suatu tanda
tangan, seperti diakui Kepala Labkrim MABAK Brigjen Soesetio
Pramoesinto, memang sulit. Tidak seperti jalur dan guratan anak
peluru pada pemeriksaan balistik. Sebab, "tanda tangan seseorang
itu selalu berubah," katanya. "Sehingga hasil pemeriksaan
dokumen itu selalu diberikan dengan teori kemungkinan
tertinggi."
Biasanya, setelah pemeriksa menemukan ciri-ciri khas tanda
tangan seorang, 5 ahli pemeriksa dokumen di MABAK berdiskusi.
Masing-masing mengajukan kemungkinan, sampai kemudian forum
sepakat memberikan kemungkinan tertinggi pada sebuah pendapat.
Meskipun sudah dibantu dengan pemeriksaan chromatography
(pemisahan warna), "hasilnya memang relatif", ungkap Brigjen
Soesetio. Jadi kalau keliru hasilnya bisa diterima? "Lebih baik
ada keputusan yang kurang sempurna daripada tidak ada keputusan
sama sekali," jawab Soesetio.
Tapi memang nasib Salam Dani lagi apes. Permohonannya pada
majelis hakim, untuk mengajukan 2 saksi dari Kantor Notaris
Muchtar Effendy -- karena notarisnya sendiri sudah meninggal --
ditolak. Sedang pembela Salam, Khoe Gin Tjan, tetap berkeyakinan
tanda tangan Sjamsul yang dinyatakan palsu itu adalah asli.
"Saya bukan tidak percaya pada Labkrim Mabak. Yang saya tidak
percaya seratus persen adalah hasil pemeriksaan pada kasus ini,"
kata Khoe kepada TEMPO.
Betapapun, bersandar pada pemeriksaan Labkrim MABAK itu, Majelis
Hakim di bawah Slamet Riyanto SH menjatuhkan putusan 5 bulan
penjara bagi Salam Dani. Tapi terdakwa lewat pengacaranya
menyatakan naik banding. "Saya masih akan berusaha terus," kata
Salam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini