Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dan advokat, Denny Indrayana, menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md dalam siniar kanal YouTube Rhenald Kasali yang menyinggung soal kasus payment gateway yang menjeratnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam siniar Rhenald Kasali yang tayang pada 30 Juli 2023, Mahfud Md menyebut tidak ada korupsi dalam kasus payment gateway di Imigrasi Kemenkumham yang menyeret Denny Indrayana. Mahfud mengatakan yang terjadi adalah salah prosedur dan bukan korupsi, sebab tidak ada uang yang dinikmati Denny. Denny telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini oleh Bareskrim Polri beberapa tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya tentu punya banyak argumen bahwa kesalahan prosedur pun senyatanya tidak ada,” kata Denny Indrayana menanggapi ucapan Mahfud tersebut melalui akun Twitternya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) era Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ini menyebut Mahfud tidak menjelaskan ia dikasuskan karena mengadvokasi pemilihan Kapolri saat itu. Di awal pemerintahannya, Presiden Jokowi menominasikan Budi Gunawan menjadi Kapolri.
“Kami menolaknya karena tidak percaya dengan integritasnya,” kata Denny.
Denny menyinggung laporan utama Majalah Tempo soal rekening gendut para petinggi kepolisian saat itu. Alhasil, terjadi gonjang-ganjing politik dan hukum. Kemudian, beberapa pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ditersangkakan kepolisian, di antaranya Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan.
“Di luar KPK, sahabat Prof. Mahfud, Ketua Komisi Yudisial masa itu, Suparman Marzuki, juga di tersangkakan,” kata Denny.
Denny menuturkan ia ikut ditersangkakan Bareskrim Polri pada awal 2015 lewat kasus payment gateway. Ia mengatakan payment gateway adalah upayanya memperbaiki sistem pembayaran paspor secara online, agar menghilangkan praktik percaloan. Namun, Denny mengungkapkan 8 tahun lebih kasus itu masih digantung.
“Kalau saya mengkritisi kekuasaan, kasus itu dimunculkan dan diberitakan lagi ke publik,” ujarnya.
Denny Indrayana menyebut kasus payment gateway dijadikan alat sandera politik. Menurut dia, tidak semua kasus hukum di Indonesia murni penegakan hukum. Ia pun tegas menolak untuk tunduk dan terserah pada siapapun yang merasa kasus itu bukan kriminalisasi. “Itu hak Anda,” kata Denny Indrayana.