Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

4 Poin Gugatan Praperadilan Mardani H Maming Versus KPK

KPK dinilai tak berwenang selidiki perkara Mardani H Maming karena kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Agung.

20 Juli 2022 | 07.55 WIB

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.  Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi lewat gugatan praperadilan. Sidang perdana gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Ada empat argumentasi utama mengapa penyidikan dan penetapan tersangka seharusnya dinyatakan tidak sah,” kata kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, Selasa, 19 Juli 2022. Dalam kasus ini, kuasa hukum Mardani berasal dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Berikut merupakan 4 argumentasi yang diajukan oleh kuasa hukum Mardani tersebut.

1. KPK tidak berwenang

Kuasa hukum Mardani menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena perkara yang ditangani sama dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus itu masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

2. Bisnis

Pihak Mardani menyatakan perkara yang sedang disidik oleh KPK adalah persoalan bisnis. Mereka mengklaim terdapat transaksi yang jelas dan perjanjian utang-piutang yagn sah, serta dikuatkan oleh putusan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Hubungan bisnis yang bisa dibuktikan proses keperdataan tersebut, seharusnya tidak dibenarkan untuk dikriminalisasi,” kata kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir.

3. Perubahan pasal

Abdul mengatakan KPK tidak hati-hati dalam menangani perkara ini. Dia mengatakan pasal yang dijadikan dasar penyidikan ke kliennya berubah-ubah. Menurut dia, perubahan pasal itu telah melanggar hak seseorang.

4. Alat bukti

Pihak Mardani menuding alat bukti yang digunakan KPK dalam menetapkan Mardani menjadi tersangka diperoleh dengan tidak sah. Abdul Qodir mengatakan. “Bagaimana mungkin KPK memiliki alat bukti dan barang bukti, sementara alat bukti dan barang bukti yang sama sedang berada di Kejaksaan,” kata dia.

KPK Yakin Penyidikan Sesuai Prosedur Hukum

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan praperadilan tidak akan mengganggu penyidikan kasus Mardani. Ali meyakini KPK penyidikan yang dilakukan lembaganya sesuai dengan prosedur hukum.

"Proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme hukum," kata Ali. Dia meyakini hakim akan menolak permohonan praperadilan Mardani.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus