Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah

19 April 2024 | 09.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar (ada penangkapan)," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar di Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Penangkapan tujuh orang ini dilakukan pada Selasa kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, kata Aswin, penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka.

"Karena kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung. Saat ini  penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif," kata Aswin.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal Agus Nugroho, Rabu, 17 April 2024 membenarkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap tujuh orang yang diduga terafiliasi sebagai anggota Jemaah Islamiyah/JI.

"Dari informasi kami terima ke tujuh orang tersebut empat diantaranya warga Kota Palu, dua orang warga Kabupaten Sigi dan satu orang warga Kabupaten Poso," kata Agus.

Agus menjelaskan empat warga Kota Palu diduga anggota JI berinisial AR, BS, GN, dan BK, kemudian dua warga Sigi berinisial MH dan HR serta warga Poso berinisial SK.

Informasi diterima dua rumah pertama yang digeledah berlokasi di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, kemudian sejumlah barang bukti disita dari kedua rumah tersebut, diantaranya laptop dan telepon genggam.

Setelah melakukan penggeledahan di Kota Palu, tim Densus 88 bersenjata lengkap dibantu tim Gegana Polda Sulteng menggeledah satu rumah warga di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi.

Langkah dilakukan kepolisian sebagai upaya penindakan paham radikalisme dan terorisme berkembang di Tanah Air.

Penangkapan terhadap anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah juga pernah dilakukan pada Sabtu, 27 Januari di Boyolali, Jawa Tengah, satu orang ditangkap. Satu terduga lagi ditangkap di wilayah Magetan, Jawa Timur pada Senin dua hari berikutnya.

Pada tang25 Januari 2024, ditangkap pula 10 tersangka teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus