Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Judi online tidak hanya menjerat masyarakat berpenghasilan rendah atau para pelajar yang seringkali dianggap rentan, tetapi juga telah merambah ke kalangan yang seharusnya menjadi penegak hukum, yaitu anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fenomena yang mengkhawatirkan ini semakin marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir, bahkan telah memicu berbagai dampak negatif yang signifikan, mulai dari tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga kekerasan dalam rumah tangga, dan yang lebih tragis lagi, sampai pada kasus bunuh diri akibat depresi dan tekanan ekonomi yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini adalah sejumlah kasus yang melibatkan anggota TNI dan Polri imbas dari adiksi judi online.
1. Anggota Densus 88 Rampok dan Bunuh Sopir Taksi
Pada 23 Januari 2024, Bripda Haris Sitanggang, anggota Densus 88, membunuh sopir taksi online bernama SR di Depok, Jawa Barat. Pelaku, yang ditangkap di Bekasi, diduga melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi akibat utang judi online. Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88, Komisaris Besar Aswin Siregar, mengungkapkan bahwa Haris tercatat beberapa kali melakukan pelanggaran terkait kebiasaan bermain judi.
2. Perwira TNI Bunuh Diri karena Utang
Lettu Laut Eko Damara, perwira TNI Angkatan Laut, ditemukan tewas bunuh diri di ruang kesehatan pos komando taktis Papua Pegunungan pada 27 Mei 2024. Eko menggunakan senjata laras panjang untuk mengakhiri hidupnya, diduga akibat utang judi online senilai Rp 819 juta.
3. Prajurit TNI Bunuh Diri di Bogor
Prajurit TNI AD dari Yonkes Divif 1 Kostrad berinisial PSG ditemukan tewas bunuh diri di kamar Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1, Sukaraja, Bogor, pada 4 Juni 2024. Dugaan sementara menyebutkan PSG stres akibat terlilit utang judi online. Proses penyelidikan masih berlangsung.
4. Polwan Bakar Suami karena Judi Online
Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Brigadir Satu Rian Dwi Wicaksono, di Asrama Polres Mojokerto pada 8 Juni 2024. Insiden ini dipicu oleh kekesalan Fadhilatun setelah mengetahui gaji ke-13 suaminya sebesar Rp 2,8 juta hanya tersisa Rp 800 ribu karena dihabiskan untuk judi online. Pertengkaran tersebut berujung pada penyiraman bensin yang memicu kebakaran fatal.
5. Perwira TNI Diduga Gelapkan Dana Satuan
Letda R, seorang Perwira Keuangan dari Brigif 3 TNI AD, diduga menggelapkan dana satuan sebesar Rp 876 juta untuk judi online. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa Letda R tengah menjalani pemeriksaan terkait penyalahgunaan anggaran ini. Informasi lebih lanjut masih dalam pendalaman.
Novali Panji Nugroho dan Andika Dwi Berkontribusi dalam penulisan artikel ini.