Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Paulus Tannos Ungkap Proses Ekstradisinya Tak Sesuai Perjanjian RI-Singapura

Hingga kini, proses pembicaraan kedua negara ihwal ekstradisi Paulus Tannos masih berlangsung.

20 April 2025 | 02.40 WIB

Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. Tempo/Setri Yasra
Perbesar
Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. Tempo/Setri Yasra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, buron kasus korupsi e-KTP, mengatakan proses ekstradisinya tak sesuai perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Hal ini terungkap dalam surat Paulus Tannos kepada Tempo dan tiga media lainnya berwarkat 17 April 2025. Direktur PT Sandipala Arthaputra itu menulis sendiri suratnya dalam bahasa Inggris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya menulis surat ini dari Penjara Changi, tempat saya saat ini ditahan atas permintaan otoritas Indonesia untuk ekstradisi ke Indonesia, tanpa pernyataan Jaksa Agung Indonesia dan tanpa surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh hakim Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura," tulis Paulus Tannos dalam suratnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, ia mengaku rela dipulangkan ke Indonesia untuk menghadapi tuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut juga ia disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto lewat surat.

"Asalkan proses hukumnya adil serta dilakukan oleh hakim dengan integritas tinggi dan bebas dari korupsi," ujar Paulus. Di masa lalu, lanjut dia, ada banyak kasus pengadilan yang telah menyebabkan prasangka serius kepadanya dan keluarga. 

Wacana memulangkan Paulus Tannos dari Singapura lewat ekstradisi mengemuka sejak akhir Januari 2025. Hingga kini, proses pembicaraan ihwal ekstradisi tersebut masih berlangsung.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan ada permintaan dokumen tambahan oleh Otoritas Singapura untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada 15 April 2025, menyebut dokumen yang dimaksud adalah affidavit tambahan.

Sementara itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan, sidang mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura diprediksi pada Juni 2025. Ia menjelaskan, sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus akan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025. 

“Kami berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat,” tutur Widodo, dinukil dari Antara, Rabu, 16 April 2025.

Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan karena kelayakan ekstradisi sudah menyangkut yurisdiksi hukum nasional Singapura. Sehingga, pemerintah Indonesia hanya menunggu hasil putusan persidangan di Singapura. 

Ia pun tidak mengetahui jarak waktu antara putusan dan eksekusi ekstradisi. Kendati demikian, Widodo yakin Pemerintah Singapura akan membantu proses ekstradisi tersebut. Ini lantaran ada perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) yang dijalin dengan Indonesia. 

Di sisi lain, dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang dimintakan Kamar Jaksa Agung Singapura (AGC). Dokumen tersebut terkait dengan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara Paulus Tannos di Indonesia. “Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal yang perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavit-nya dan lain sebagainya,” kata Widodo.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Dokter Persada Hospital Malang Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Pencabulan

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus