Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dewan Pers Berharap Tian Bahtiar Menjadi Tahanan Rumah

Dewan Pers meminta kepada peyidik Kejaksaan Agung untuk mengubah status penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar mejadi tahanan rumah/kota.

25 April 2025 | 10.50 WIB

Dewan Pers Dalami Dugaan Pelanggaran Etik oleh Direktur TV Swasta
Perbesar
Dewan Pers Dalami Dugaan Pelanggaran Etik oleh Direktur TV Swasta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers meminta kepada peyidik Kejaksaan Agung untuk mengubah status penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar mejadi tahanan rumah/kota. "Untuk memudahkan Dewan Pers melakukan pemeriksaan," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus Obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). Sejak ditetapkan sebagai tersangka Tian Bahtiar ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Tian, jaksa juga menetapkan dua tersangka lain yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Mereka adalah pengacara di kasus vonis lepas ekspor CPO. Keduanya juga diduga pernah terlibat dalam penanganan dua perkara lainnya.

Jaksa menyebut Marchella dan Junaedi bermufakat jahat dengan Tian untuk memproduksi berita dan konten negatif tentang jaksa yang menangani perkara korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO. Mereka memframing seolah ada kepentingan lain dibalik pengusutan kasus tersebut. Total uang yang diterima Tian dari dua pengacara itu sebesar Rp 478 juta. Jaksa telah menegaskan, bahwa tindakan Tian murni pribadi bukan mewakili media tempat ia bekerja. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar telah bertemu dengan Dewan Pers untuk menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar tidak berhubungan dengan pemberitaan. Penyidik juga memperlihatkan berkas-berkas perkara yang membuat Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka. “Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut,” ujar Ninik. 

Ninik mengatakan akan menelaah konten berita yang dibuat dan disebarkan oleh Tian Bahtiar. Upaya ini dilakukan untuk menilai apakah konten-konten tersebut memenuhi standar jurnalistik atau tidak.  

  

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus