Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dewas KPK Putuskan Lili Pintauli Siregar Terbukti Bohong di Kasus Tanjungbalai

Meski divonis bersalah, Dewas tidak melanjutkan laporan soal Lili Pintauli tersebut ke tahap sidang etik.

20 April 2022 | 15.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin perkebunan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan kebohongan. Kebohongan itu dilakukan dalam konferensi pers 30 April 2021 tentang kasus Tanjungbalai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” kata sumber Tempo mengutip dokumen Dewas soal putusan terhadap Lili, Rabu, 20 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski divonis bersalah, Dewas tidak melanjutkan laporan tersebut ke tahap sidang etik. Dewas KPK menganggap sanksi untuk Lili sudah diserap dalam sanksi yang dijatuhkan dalam kasus komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili dilaporkan sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban Tes Wawasan Kebangsaan. Salah satu pelapor, Rieswin Rachwell, mengatakan dugaan pembohongan publik ini adalah saat konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai saat itu, M Syahrial.

"Pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," kata Rieswin dalam keterangan tertulis.

Dalam putusan Dewas KPK, Lili Pintauli dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka dalam perkara di KPK. Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. "Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK," kata Rieswin.

Rieswin menilai perbuatan Lili Pintauli berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan ini juga disebut sangat merendahkan martabat dan marwah KPK sebagai lembaga antirasuah yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong. Rieswin merasa malu dengan adanya pimpinan KPK yang melanggar kode etik. Karena itulah ia melaporkan ini ke Dewan Pengawas KPK.

Tempo berupaya mengkonfirmasi vonis ini kepada anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, namun belum direspons. Upaya konfirmasi ke Lili Pintauli juga masih diupayakan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus