MENGENAKAN jas biru muda, bersepatu tumit tinggi dan janggut
lebat Yusuf Ronny akhirnya mendengarkan tuduhan jaksa -- setelah
tiga pekan tertunda -- dalam pengawalan ketat. Pengunjung di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, minggu lalu, memenuhi ruang
sidang sementara yang di luar ruangan lebih banyak lagi.
Giliran pertama bagi Jaksa Anton Suyatna membacakan surat
tuduhan. Sekitar Mei 1973 sampai Maret 1974, menurut jaksa,
Yusuf Ronny (33 tahun) berkeliling ke berbagai gereja di
Jakarta, Palembang, Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Palangkaraya
dan beberapa tempat lain. Untuk berbuat kejahatan subversi.
Yaitu dalam bentuk memutarbalikkan, merongrong atau
menyelewengkan ideologi negara sampai menyebarkan rasa
permusuhan, perpecahan di antara kalangan penduduk atau
masyarakat yang bersifat luas (primer). Setidaknya, melanggar
hukum pidana biasa yang berhubungan dengan permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan agama (subsider).
Rangkaian perbuatannya diuraikan jaksa lebih terperinci. Sejak
pertengahan 1973, terdakwa yang mengaku pernah menjadi mubaligh
Islam dan keturunan Raja Syailendra ini, masuk agama Kristen.
Tak apa. Tapi pidato kesaksiannya di berbagai gereja dan
tulisan-tulisannya seperti "Risalah Kesaksian Mengapa Saya
Memilih Kristus Sebagai Juru Selamat " atau " Working Paper
Pedoman Penyuluhan/Penginjilan Terhadap Umat Islam," menurut
jaksa, berisi hal-hal yang "tidak benar."
Parahnya lagi, ucapan dalam "kesaksian" dan tulisan-tulisannya,
Yusuf Ronny memperbandingkan ayat-ayat Al-Qur'an dengan Injil,
"secara keliru" atau menafsirkannya menurut "kehendak pribadi
sendiri."
Iqro
Caranya dengan membodohi jemaat gereja yang mendengarkan
kesaksiannya - yang umumnya tak mengerti ajaran Islam -- dengan
menterjemahkan beberapa ayat Qur'an dan Hadist Nabi secara
hantam kromo. Misalnya, seperti dikemukakan jaksa, "ayat iqro
arti sebenarnya bacalab, tapi oleh tertuduh diartikan bahwa
harus dibaca Injil." Ayat Qur'an yang mengajarkan "waspadalah
terhadap orang-orang kafir," diterjemahkannya menjadi "potong
itu orang-orang Kristen."
Sebuah ayat dari Surat Al-Fatehan, yang arti sebenarnya kurang
lebih "tunjukkanlah jalan yang lurus," diartikan sama dengan
sebuah ayat Injil Yahya: "Aku inilah jalan dan kebenaran dan
hidup seorangpun tiada sampai kepada Bapak kecuali dengan aku."
Dan beberaya penyalahartian lainnya.
Kepada majelis hakim, yang dipimpin Ruwiyanto SH, terdakwa
menyatakan menguasai tafsir Al-Qur'an. Dia juga yakin
penafsirannya, seperti yang dikemukakan dalam berbagai
kesaksiannya, benar adanya. Tapi mengapa tafsirannya berbeda
dengan tafsiran umum, tanya hakim. Yusuf Ronny menyahut dari
kursinya: "Tafsir itu bisa secara bebas." Dan oleh
"kebebasannya" menafsirkan Qur'an itu, disadarinya memang dapat
menyebabkan orang lain tidak senang.
Pemeriksaan oleh majelis hakim terhadap tersangka ini yang
mengaku pernah kena pidana 7 bulan dalam suatu urusan jual-beli
tanah di Bandung, mulai dilakukan minggu ini. Sekitar 24 saksi
akan dibawa jaksa ke pengadilan. Ada pendeta? anggota jemaat
berbagai gereja dan ada seorang bernama Kwee Sian Poo alias
Johanes Jaya. Dia yang merekam pidato-pidato Yusuf Ronny
sehingga tersebarluas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini