Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dia Bebas Memberi Tafsir

Pembacaan surat tuduhan yang dibacakan oleh jaksa Anton Suyatno. A.M Yusuf Roni pindah agama boleh, tapi mengejek dan memutarbalikkan ajaran agama subversi. (hk)

7 April 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENGENAKAN jas biru muda, bersepatu tumit tinggi dan janggut lebat Yusuf Ronny akhirnya mendengarkan tuduhan jaksa -- setelah tiga pekan tertunda -- dalam pengawalan ketat. Pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, minggu lalu, memenuhi ruang sidang sementara yang di luar ruangan lebih banyak lagi. Giliran pertama bagi Jaksa Anton Suyatna membacakan surat tuduhan. Sekitar Mei 1973 sampai Maret 1974, menurut jaksa, Yusuf Ronny (33 tahun) berkeliling ke berbagai gereja di Jakarta, Palembang, Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Palangkaraya dan beberapa tempat lain. Untuk berbuat kejahatan subversi. Yaitu dalam bentuk memutarbalikkan, merongrong atau menyelewengkan ideologi negara sampai menyebarkan rasa permusuhan, perpecahan di antara kalangan penduduk atau masyarakat yang bersifat luas (primer). Setidaknya, melanggar hukum pidana biasa yang berhubungan dengan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama (subsider). Rangkaian perbuatannya diuraikan jaksa lebih terperinci. Sejak pertengahan 1973, terdakwa yang mengaku pernah menjadi mubaligh Islam dan keturunan Raja Syailendra ini, masuk agama Kristen. Tak apa. Tapi pidato kesaksiannya di berbagai gereja dan tulisan-tulisannya seperti "Risalah Kesaksian Mengapa Saya Memilih Kristus Sebagai Juru Selamat " atau " Working Paper Pedoman Penyuluhan/Penginjilan Terhadap Umat Islam," menurut jaksa, berisi hal-hal yang "tidak benar." Parahnya lagi, ucapan dalam "kesaksian" dan tulisan-tulisannya, Yusuf Ronny memperbandingkan ayat-ayat Al-Qur'an dengan Injil, "secara keliru" atau menafsirkannya menurut "kehendak pribadi sendiri." Iqro Caranya dengan membodohi jemaat gereja yang mendengarkan kesaksiannya - yang umumnya tak mengerti ajaran Islam -- dengan menterjemahkan beberapa ayat Qur'an dan Hadist Nabi secara hantam kromo. Misalnya, seperti dikemukakan jaksa, "ayat iqro arti sebenarnya bacalab, tapi oleh tertuduh diartikan bahwa harus dibaca Injil." Ayat Qur'an yang mengajarkan "waspadalah terhadap orang-orang kafir," diterjemahkannya menjadi "potong itu orang-orang Kristen." Sebuah ayat dari Surat Al-Fatehan, yang arti sebenarnya kurang lebih "tunjukkanlah jalan yang lurus," diartikan sama dengan sebuah ayat Injil Yahya: "Aku inilah jalan dan kebenaran dan hidup seorangpun tiada sampai kepada Bapak kecuali dengan aku." Dan beberaya penyalahartian lainnya. Kepada majelis hakim, yang dipimpin Ruwiyanto SH, terdakwa menyatakan menguasai tafsir Al-Qur'an. Dia juga yakin penafsirannya, seperti yang dikemukakan dalam berbagai kesaksiannya, benar adanya. Tapi mengapa tafsirannya berbeda dengan tafsiran umum, tanya hakim. Yusuf Ronny menyahut dari kursinya: "Tafsir itu bisa secara bebas." Dan oleh "kebebasannya" menafsirkan Qur'an itu, disadarinya memang dapat menyebabkan orang lain tidak senang. Pemeriksaan oleh majelis hakim terhadap tersangka ini yang mengaku pernah kena pidana 7 bulan dalam suatu urusan jual-beli tanah di Bandung, mulai dilakukan minggu ini. Sekitar 24 saksi akan dibawa jaksa ke pengadilan. Ada pendeta? anggota jemaat berbagai gereja dan ada seorang bernama Kwee Sian Poo alias Johanes Jaya. Dia yang merekam pidato-pidato Yusuf Ronny sehingga tersebarluas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus