Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

Penyidik telah menyita berbagai aset milik BC yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal.

22 Oktober 2024 | 10.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto dalam Konferensi Pers Ilegal Mining di Polda Sumsel pada Senin, 21 Oktober 2024. Dok. Humas Polda Sumsel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Harta kekayaan bos batu bara Muara Enim, yaitu Bobi Candra (BC), 33 tahun, yang ditaksir senilai Rp13 miliar, dirampas oleh negara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tambang ilegal. Bobi ditangkap oleh Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari sebuah apartemen di Jakarta pada 11 Oktober 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BC yang merupakan pemilik PT Bobi Jaya Perkasa, ditangkap karena melakukan penambangan dan penyimpanan batu bara ilegal atau ilegal mining di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Area tambang batu bara ilegal itu masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Swindo Permai dan masuk areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Komisaris Besar Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, penyidik telah menyita berbagai aset milik BC yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal BC selama lima tahun, atau sejak 2019.

"Penyidik telah mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak, yang diduga dibeli oleh pelaku BC dari hasil kejahatan dengan total nilai aset yang diamankan Rp 13 miliar," kata Bagus pada Senin, 21 Oktober 2024.

Polisi mengamankan sejumlah mobil mewah, motor, tanah dan rumah dari tangan BC yang ditangkap di Jakarta pada 11 Oktober lalu.

Berikut rincian harta yang disita oleh kepolisian:

1. Tiga rumah mewah yang terletak di berbagai alamat di Muara Enim dan satu rumah mewah di Kota Palembang.

2. Empat unit mobil mewah dengan jenis Toyota Land Cruiser warna hitam, Marcedes Benz warna hitam, Porce warna putih, dan Honda HRV warna hitam.

3. Delapan kendaraan roda dua dengan merk VMC warna cream tanpa plat, Honda Supra warna merah tanpa plat, Yamaha R1 warna putih hitam tanpa plat, Kawasaki Ninja ZX 25 warna merah tanpa plat, Yamaha Fazio warna biru, Ducati warna merah hitam tanpa plat, Yamaha 125 ZR warna kuning tanpa plat, Yamaha Nmax warna biru No. Pol F 2606 CY.

4. Dua unit sepeda merek Camp dan Polygon hingga sepeda listrik merk United warna silver hitam.

5. Satu unit TV Merk Toshiba 65 Inchi.

6. Satu set PS 5 Merk Sony warna putih.

Polisi menjerat BC dalam kasus tambang batu bara ilegal itu dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman ancaman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Ia juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” kata dia.

Pilihan Editor: Ditanya soal Pelanggaran HAM Berat, Begini Jawaban Natalius Pigai

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus