Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejaksaan Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi PDNS Komdigi

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menetapkan tersangka kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Komdigi

25 April 2025 | 15.34 WIB

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat geledah kantor BDx Data terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS di Kominfo pada Kamis, 24 April 2025. Dokumentasi Kejari Jakpus.
Perbesar
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat geledah kantor BDx Data terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS di Kominfo pada Kamis, 24 April 2025. Dokumentasi Kejari Jakpus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menetapkan tersangka kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika-yang kini bernama Kementerian Kominikasi dan Digital (Komdigi).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangan resminya, Kamis, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bani mengatakan penyidikan masih berlangsung. Sekitar 70 saksi telah diperiksa. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.

Kemarin jaksa menggeledah sejumlah tempat di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Di antaranya di kantor PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang PT AL, dan sebuah tempat tinggal milik pejabat Komdigi.

Kantor pusat Komdigi juga turut disisir. Pada 13 Maret lalu, penyidik mendatangi ruang bekas Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), yang kini telah dipecah menjadi tiga direktorat baru.

Pengusutan kasus ini bermula dari peristiwa serangan ransomware ke pusat data nasional (PDN) pada Juni 2024. Serangan itu mengakibatkan 210 server instansi pusat dan daerah lumpuh. Saat itu peretas meminta tebusan US$ 8 juta kepada pemerintah untuk memulihkan data PDN. 

Baru-baru ini jaksa mengungkap, bahwa serangan itu diakibatkan karena PT AL, perusahaan pemenang tender yang bertanggung jawab dalam pengamanan server menggandeng pihak yang tidak memenuhi persyaratan ISO 22301. Akibatnya server PDNS tidak bisa menangkal serangan siber. Jaksa menduga untuk memenangkan tender, mereka  bekerja sama dengan pejabat Komdigi dengan cara-cara melawan hukum. 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus