Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

28 Februari 2024 | 16.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis senior Wulan Guritno tiba di gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam dugaan promosi judi online oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia atau LP3HI perihal proses penyelidikan di kasus promosi judi online oleh artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan pengajuan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ini ditujukan untuk mendorong penyidik agar segera menentukan status dari artis yang diduga melakukan promosi judi online itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi dalam kasus judi online ini, kami ingin penyidik supaya bekerja lebih serius dan tidak menggantungkan perkara agar ada kepastian, apakah promosi judi online itu termasuk tindak pidana atau tidak," katanya saat ditemui usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon LP3HI dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia atau Kemaki, terhadap termohon Bareskrim Polri. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan bukti-bukti surat kedua pihak.

Ditemui usai persidangan, Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. "Kan masih proses ini. Makanya ini diikuti dulu, nanti lihat pas putusan," kata Biro Hukum Mabes Polri, Rabu, 28 Februari 2024.

Tim Biro Hukum Mabes Polri menilai bahwa sah-sah saja bagi siapapun untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Namanya orang menggugat itu boleh-boleh saja, enggak ada yang melarang," ujar Biro Hukum Mabes Polri.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh selebriti Nikita Mirzani di Twitter atau akun X. Sementara untuk dugaan kasus serupa yang dilakukan aktris Wulan Guritno telah dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

Melalui akun media sosial X Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, @CCICPolri, Bareskrim akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap iklan judi slot yang ramai dikeluhkan warganet Twitter beberapa waktu belakangan.

“Halo sobat siber. Terima kasih atas informasinya. Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud,” kata Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dilansir dari @CCICPolri pada Selasa, 20 Februari 2024.

Polri turut meminta warganet untuk melaporkan langsung ke email resmi Bareskrim Polri apabila masih ada informasi tambahan. “Jika ada informasi lain yang perlu kami tindak lanjuti silahkan menghubungi kami melalui email di [email protected],” tulisnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus