Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Dijemput Paksa di Yogya, Siskaeee Tetap Tempuh Praperadilan di Kasus Film Porno

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan kliennya tetap menempuh praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

25 Januari 2024 | 06.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fransisca Chandra Novita alias Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengaku baru tahu kliennya dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Yogyakarta pada Rabu, 24 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami baru tahu upaya jemput paksa dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya kami sangat menghargai itu dan kami akan dampingi dan kawal terus," kata Tofan saat dihubungi Tempo, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan Siskaeee sebenarnya dalam waktu dekat berencana akan datang ke Polda Metro Jaya. Tofan mengatakan meski ada upaya jemput paksa, proses praperadilan tetap berjalan. 

"Barusan penyidik memberi kabar kalau mereka bersama Siskaeee sedang dalam perjalanan menuju Jakarta," ujarnya. 

Tofan mengatakan saat ini dia sedang berada di Medan, lantaran kliennya dijemput dia membeli tiket untuk ke Jakarta mendampingi kliennya diperiksa.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menjemput paksa Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee, tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. 

“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 24 Januari 2024. 

Siskaeee ditangkap pada Rabu, 24 Januari 2024 di Apartement Student Castle, Kamar B. 0221, Jalan Senturan Raya Nomor 1, Sleman, DIY pada 08.25 WIB.

Ade mengatakan penyidik membawa Siskaeee dari Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka lantaran 2 kali pemanggilan tidak diindahkan atau mangkir. 

“Rencananya Siskaeee bakal dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo dan penyidik melengkapi berkas perkara ke JPU,” katanya.

Tofan Agung Ginting mengatakan alasan Siskaeee tidak hadir memenuhi panggilan lantaran mempersiapkan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Klien kami tidak dapat hadir karena mempersiapkan segala sesuatu untuk praperadilan pada 22 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Tofan melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Jumat, 19 Januari 2024. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus