Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Siskaeee Tiba di Polda Metro Jaya Usai Dijemput Paksa dari Yogya, Jalani Tes Kesehatan

Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus film porno, Fransisca Chandra Novita alias Siskaeee, di Yogyakarta

24 Januari 2024 | 21.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjemput paksa Fransisca Chandra Novita alias Siskaeee di Yogyakarta. Tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan itu mangkir dua kali dari panggilan polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 “Tersangka FCN alias S telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB hari ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya Rabu, 24 Januari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade mengatakan, Siskaeee diberi kesempatan makan malam terlebih dahulu kemudian menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan urine. “Hasil negatif,” ucapnya. 

Siskaeee kemudian menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung Polda Metro Jaya Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Siskaeee Melawan Lewat Praperadilan

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengajukan praperadilan atas penetapan pemeran film Keramat Tunggak itu sebagai tersangka pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang. Tofan menganggap penyidik Polda Metro Jaya dianggap terlalu memaksakan dan terburu-buru atas penetapan tersangka perempuan bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari itu.

"Kami pandang perlu diuji penetapannya, dugaan kami dalam penyimpulannya tidak tegas dan terkesan ragu-ragu dalam melakukan penetapan tersangka sebagaimana dalam acuan proses yang telah dilakukan," kata Tofan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Januari 2024.

Siskaeee dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

Tofan mengatakan kliennya tidak pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap Siskaeee juga hanya sebagai saksi dan hanya dimintai klarifikasi.

"Pemohon (Siskaeee) tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Akan tetapi, langsung dipanggil sebagai tersangka oleh termohon (Polda Metro Jaya)," ujarnya.

Tim hukum Siskaeee juga mempersoalkan perihal minimal dua bukti permulaan yang cukup. Dalam tahap penyidikan itu juga tidak dilakukan pemeriksaan terhadapnya.

"Bahwa dengan demikian jelas tindakan termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujarnya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus