Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dilaporkan ke Polisi Usai Interupsi Rapat RUU TNI, Andrie Yunus: Bentuk Pembungkaman

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus menyatakan laporan ke polisi tersebut sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat.

19 Maret 2025 | 22.27 WIB

Ketua Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus saat berdemonstrasi di depan ruang rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan RUU TNI yang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Tempo/Novali Panji
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus saat berdemonstrasi di depan ruang rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan RUU TNI yang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekuriti Hotel Fairmont melaporkan Koalisi Masyarakat Sipil yang menginterupsi rapat tertutup Komisi I DPR saat membahas revisi UU TNI di hotel pada Sabtu, 15 Maret 2025 karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus sebagai salah satu yang dilaporkan, menilai laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami melihat laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan menyampaikan pendapat termasuk kritik warga negara," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Andrie mengingatkan agar polisi berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika memang ingin memproses laporan tersebut. Segala proses hukum, kata dia, harus berpedoman pada KUHAP dan memperhatikan prinsip hak asasi manusia.

"Jika prosesnya dilanjut polisi, silakan saja, karena itu kewenangan penyidik. Namun, saya dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai tim lawyer mengingatkan agar setiap langkah proses hukumnya harus berdasarkan pada KUHAP dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat undangan untuk meminta klarifikasi dari aktivis yang menginterupsi rapat revisi UU TNI. Namun, TAUD menyatakan menolak undangan tersebut. 

“Kami menyampaikan penolakan dan keberatan atas surat undangan klarifikasi. Kami memandang laporan pidana yang disampaikan sekuriti Fairmont Hotel itu keliru dan tidak berdasarkan hukum,” kata perwakilan tim advokasi, Arif Maulana di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Maret 2025. 

Menurut Arif, laporan terhadap aktivis yang mengawal isu revisi UU TNI adalah upaya pembungkaman untuk demokrasi. Arif mengatakan sudah menjadi tugas dari koalisi masyarakat sipil untuk mengawal kebijakan pemerintah. Kemudian menyuarakan aspirasinya jika kebijakan itu tidak sesuai dengan semestinya. 

“Dugaan kami ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat, khususnya terkait revisi UU TNI yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont,” ujar Arif. 

Arif bersama perwakilan tim advokasi menolak surat undangan klarifikasi itu dengan mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka memberikan surat keberatan ke penyidik terkait laporan tersebut. Arif berharap Polda Metro Jaya tidak memproses laporan dari sekuriti Fairmont Hotel ini.

Andrie mengatakan, jika polisi kembali memanggilnya, dia akan mencermati dahulu apa isi surat pemanggilan itu. Jika panggilan bertujuan untuk klarifikasi, maka dia menegaskan tak akan hadir. 

"Kami akan mencermati dulu suratnya, apakah statusnya sudah clear atau masih klarifikasi. Kalau masih klarifikasi, jelas tidak sesuai prosedur KUHAP dan kami tidak akan hadir," ujar Andrie.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus