BAHARUDDIN, seorang sopir bis mini, pekan-pekan ini menghadapi tuduhan berat di Pengadilan Negeri Mataram: memperkosa penumpangnya. Korbannya? Janipah, 18, yang tidak lain istrinya sendiri. Perbuatan tidak senonoh itu memang dilakukan Bahar, 26, sebelum ia mengawini Janipah. Sekitar Juli 1985, sehabis berbelanja di Pasar Kediri, Lombok Barat, Janipah menumpang bis mini yang dikemudikan Bahar. Tapi, sesampainya d tempat tujuan, di Desa Telabah Geres, Janipah -- yang kebetulan penumpang terakhir --tidak diturunkan oleh Bahar. Tanpa persetujuan penumpangnya, Bahar bersama kernetnya, Sayuti, melarikan gadis itu ke arah Praya, sekitar 17 km dari desa tujuan Janipah. Di perjalanan, bis mini dibelokkan ke jalan kampung yang sepi, dan Bahar menyerahkan kemudi kepada Sayuti. Ia pindah ke jok belakang, lalu memaksa Janipah berbuat sesuatu. Kendati sempat melawan siang itu kegadisan Janipah digagahi Bahar. Selesai, Bahar tidak pula mengembalikan Janipah ke rumah, tapi menitipkannya di rumah Sayuti. Sementara itu di rumah, ayah korban, Munasip, yang khawatir karena anaknya tidak kunjung pulang, melapor ke Polsek Kediri. Ternyata, tidak susah bagi polisi melacak hilangnya Janipah. Bahar, yang memang sudah masuk catatan polisi untuk kejahatan semacam, ditangkap dan mengaku menyembunyikan Janipah. Hari itu juga gadis itu bisa dibawa pulang, sementara Bahar langsung mendekam di sel selama beberapa hari. Namun, aib yang menimpa keluarga Munasip diakhiri dengan perkawinan antara Bahar dan Janipah. Bahar, yang ternyata tukang kawin cerai, terpaksa menceraikan istrinya yang ke-8. Istrinya yang terakhir ternyata 'ngamuk mengetahui tingkah lakinya. Anehnya, setelah kawin dengan Janipah Bahar kelihatannya berubah menjadi kalem: rajin mengaji, salat, dan hidup rukun dengan istrinya. Sebab itu, ketika Bahar dipanggil untuk diadili, semua pihak yang sudah rukun itu kaget. "Sudah menjadi suami-istri kok masih harus disidang," kata Munasip, tidak mengerti. Sang korban perkosaan, Janipah, pun ikut bingung. Kapolres Lombok Barat, Letkol Pol. Ishak Kodijat, mengaku tidak tahu bahwa Bahar ternyata mengawini Janipah. Sebab itu, tanpa merasa perlu mengecek lagi, Ishak melimpahkan perkara perkosaan itu ke kejaksaan. Jaksa Pratini, yang membawa perkara itu ke pengadilan, juga terkejut ketika mengetahui Bahar dan Janipah sudah berstatus suami istri. "Syukurlah mereka sudah kawin. Tapi, karena perkara ini bukan delik aduan, terpaksa diteruskan juga. Hanya saja, mungkin, tuntutan saya tidak akan berat," ujar Pratini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini