Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Diperiksa 10 Jam, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power

Amien Rais yNG diperiksa 10 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana menjelaskan tentang people power.

24 Mei 2019 | 22.31 WIB

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk salat Jumat, di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan, Jakarta, 24 Mei 2019. ANTARA
Perbesar
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk salat Jumat, di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan, Jakarta, 24 Mei 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais diperiksa selama sekitar 10 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat malam, 24 Mei 2019. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dicecar sebanyak 37 pertanyaan, Amien Rais jelaskan maksud people power kepada penyidik. Ia menyebut kalimat yang ia maupun Eggi lontarkan tak ada tujuan untuk menjatuhkan kepala negara yang tengah berkuasa.

 "Yang saya maksud itu people power enteng-entengan. Bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Jauh sekali dari itu," tutur Amien. 

Amien juga menjelaskan kalau people power yang ia aksud itu dilindungi oleh undang-undang, sejauh tak ada kehancuran yang muncul akibatnya. Menurut Amien, people power sebagai gerakan konstitusional, demokratis, dan dijamin oleh Hak Asasi Manusia. "Gerakan yang sampai menimbulkan kehancuran bagi negara itu jelas tidak boleh," tutur dia.

Panggilan hari ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya Amien mangkir pada pemeriksaan Senin, 30 Mei 2019. Dalam kasus ini, penyidik hendak menggali soal people power kepada mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu.

Pada panggilan pertama Amien beralasan sedang sibuk dan akhirnya mangkir dari panggilan polisi. Tapi dia ikut datang ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam menemani Prabowo untuk menjenguk Eggi Sudjana.

Eggi resmi ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2019. Eggi yang keluar dari ruang penyidik sekitar Pukul 23.15 WIB, tidak dikenakan baju tahanan warna oranye. Eggi terlihat mengenakan kaos merah hitam dengan peci serta dikawal polisi.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan Pasal 160 tentang penghasutan, namun dalam penetapan sebagai tersangka Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar.

Pemanggilan terhadap Amien Rais menyusul yang dilakukan penyidik terhadap Kivlan Zen. Pensiunan Mayor Jenderal TNI itu telah menjalani pemeriksaan pada Kamis 16 Mei 2019. Polisi juga meminta keterangan dari politikus Gerindra, Permadi, pada Senin pekan ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus