Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Reserse Krimimal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap distributor dan importir yang menaikkan harga tabung oksigen dan regulator di atas harga normal atau harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah. Sejumlah barang bukti yang disita adalah 166 tabung oksigen dengan berbagai ukuran mulai dari satu meter kubik, 1,5 meter kubik dan dua meter kubik; serta 126 regulator oksigen.
"Tersangka adalah distributor sekaligus importir dari tabung ataupun barang yang disita," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Kamis, 15 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permainan harga tabung oksigen ini dilakukan oleh tersangka RDP dan WA. Polisi juga telah menyegel lokasi terjadinya perkara di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Modus yang dilakukan tersangka adalah menjual tabung oksigen dan regulator dengan harga dua kali lipat dari harga normal rata-rata di pasaran.
Motif tersangka menaikkan harga karena keuntungan yang diterima sangat besar, mengingat kedua barang itu merupakan alat penunjang kesehatan yang sangat dibutuhkan saat pandemi COVID-19.
Keuntungan yang diterima dari penjualan satu tabung oksigen cukup menggiurkan. "Di akhir Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp 300 juta," kata Setyo.
Kedua tersangka dibidik dengan pasal berlapis, antara lain UU tentang Wabah Penyakit Menular, UU tentang Kesehatan; UU tentang Perlindungan Konsumen; dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dugaan tindak pidana yang jelas adalah sesuai aturan PPKM Darurat dan aturan pemerintah dilarang menaikkan harga barang tertentu yang sudah ditetapkan Pemerintah di atas Harga Eceran Tertinggi," kata Setyo. Termasuk harga tabung oksigen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini