Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Disebut Terima Uang E-KTP, Ganjar Pranowo Selalu Bawa Dokumen Ini

Salinan berkas berita acara e-KTP itu, kata Ganjar, didapatnya dari wartawan. "Dapat dari wartawan, empat hari sebelum sidang (Irman dan Sugiharto)."

14 Oktober 2017 | 07.42 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninggalkan ruang sidang seusai memberi kesaksian untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Oktober 2017. Pertemuan tersebut untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. ANTARA
Perbesar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninggalkan ruang sidang seusai memberi kesaksian untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Oktober 2017. Pertemuan tersebut untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku terpaksa membawa sebuah dokumen kemana pun pergi, setelah namanya disebut menerima uang US$520 ribu dari proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dokumen ini, kata Ganjar, membuktikan bahwa ia sama sekali tidak menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu. “Saya bawa ke mana-mana," kata dia saat sidang perkara korupsi dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Oktober 2017, diskors.

Dokumen itu disimpan di dalam tas yang dibawa ajudannya itu ditunjukkannya kepada Tempo. Dalam dokumen yang ternyata salinan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani, terdakwa kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP itu ditandainya dengan warna kuning.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Beberapa kalimat yang ditandai dengan warna kuning itu merupakan pengakuan Miryam bahwa Ganjar mengembalikan uang yang diberikannya. Salinan berkas perkara itu diperolehnya dari wartawan."Dapat dari wartawan, empat hari sebelum sidang (sidang Irman dan Sugiharto).”

Nama Ganjar sebelumnya tertera dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum perkara korupsi e-KTP yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 9 Maret 2017. Surat dakwaan itu memuat sederet nama yang menerima aliran duit e-KTP. Ganjar membantahnya. "Sakit lah disebut ikut terima, saya akan mati-matian untuk mempertahankan integritas saya.”

Baca juga: Diisukan Renggang dengan PDIP, Ganjar ...

Salinan BAP milik mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR RI itu beredar di publik sejak Maret 2017. Namun, Miryam mencabut semua keterangannya dalam BAP. Alasannya, Miryam mengaku mendapat ancaman dari penyidik KPK selama pemeriksaan.

Jaksa penuntut umum KPK Taufiq Ibnugroho menegaskan bahwa pihak-pihak yang menerima aliran uang e-KTP sudah sangat jelas tertera dalam BAP Miryam. Termasuk Ganjar Pranowo. “Yang jadi masalah kan, dia (Miryam) mencabut BAP,” kata Taufiq.

 

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus