Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ditanya soal Pemberian Uang Musa Zainuddin, Muhaimin: Tidak Benar

Muhaimin Iskandar membantah menerima aliran uang dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

29 Januari 2020 | 16.17 WIB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menjelaskan langkah pemenangan bagi pasangan calon presiden Jokowi-Ma'aruf Amin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2019. TEMPO/Irsyan
Perbesar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menjelaskan langkah pemenangan bagi pasangan calon presiden Jokowi-Ma'aruf Amin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2019. TEMPO/Irsyan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar membantah menerima aliran uang dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Menurut dia pengakuan bekas koleganya, Musa Zainuddin, tidak benar.

"Tidak benar itu, tidak benar," kata Muhaimin singkat seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2020.

Awak media sempat bertanya lagi soal dugaan pemberian uang tersebut. "Yang benar seperti apa, Pak?"

"Tidak benar," kata Muhaimin.

"Yang benar bagaimana, Pak?" desak wartawan. Namun politikus yang akrab disapa Cak Imin itu tak menjawab dan langsung berjalan menuju mobilnya.

Muhaimin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred. KPK menyangka Hong Arta memberikan duit suap ke mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar pada pertengahan 2015 serta ke mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR. Pemeriksaan terhadap Muhaimin bermula ketika KPK menemukan kesaksian baru dalam penyidikan kasus ini. Eks politikus PKB Musa Zainuddin membeberkan dugaan aliran dana ke sejumlah petinggi partainya melalui surat pengajuan Justice Collaborator.

Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dalam surat JC-nya, Musa mengaku bahwa duit yang ia terima tak dinikmati sendiri. Sebagian besar duit itu, kata dia, diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid, dengan jumlah Rp 6 miliar.

Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Muhaimin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Keterangan ini tak pernah terungkap di muka persidangan. Musa Zainuddin mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi partai, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa. “Saya diminta berbohong dengan tidak mengungkap peristiwa sebenarnya,” kata dia.

Juru bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan JC dari Musa. Permohonan itu tengah dipertimbangkan. 

Helmy Faishal saat diperiksa pada 30 September 2019 menepis bahwa dirinya terlibat kasus korupsi infrastruktur itu. "Enggak, enggak, enggak ada itu," kata dia. 

Adapun Jazilul menolak mengomentari kasus ini. "No comment," kata pria yang kini duduk sebagai Wakil Ketua MPR itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus