Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kakorlantas Polri: Tinggal 0,5 Persen Pemudik yang Belum Lakukan Perjalanan

Kepala Korlantas Polri mengklaim angka kecelakaan dalam periode mudik Lebaran 1446 H menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

2 April 2025 | 20.45 WIB

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho. Dok. Humas Polri
Perbesar
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho. Dok. Humas Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri menyebut tinggal sekitar 0,5 persen pemudik dari Jakarta yang belum melakukan perjalanan. Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho memastikan arus kendaraan berjalan dengan lancar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari prediksi 2,1 juta kendaraan yang akan meninggalkan Jakarta menuju kampung halaman, hanya tinggal 0,5 persen belum melakukan perjalanan," kata Kakorlantas melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ini, kata Agus, jumlah kendaraan yang sudah keluar dari arah Jakarta, baik ke Trans Jawa dan Sumatera mencapai 2.167.702 kendaraan. Tahun ini, jumlah kendaraan yang akan meninggalkan Jakarta diprediksi akan lebih dari 2,1 juta.

Kakorlantas mengklaim angka kecelakaan dalam periode mudik Lebaran 1446 H menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Begitu pula dengan fatalitas korban juga menurun.

"Alhamdulillah jumlah kecelakaan juga menurun, termasuk juga jumlah fatalitas korban juga menurun," ujar dia.

Agus mengatakan, Korlantas Polri bersama berbagai stakeholder kini mulai menyusun skenario rekayasa lalu lintas agar perjalanan arus balik tetap lancar dan aman. Dia memprediksi arus balik akan terlihat mulai 5 April 2025 atau 6 April 2025.

Dia menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk merumuskan kebijakan strategis saat arus balik. "Tentunya kami harus melakukan langkah-langkah strategis dengan semua stakeholder, kaitannya dengan tata kelola rekayasa lalu lintas," ujar Kakorlantas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus