Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola: Saya Terima Putusan Hakim

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Zumi Zola terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.

6 Desember 2018 | 14.58 WIB

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menerima vonis hakim yang menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi tak mengajukan banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya menerima dan menghormati keputusan hakim," kata Zumi usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 November 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zumi berharap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menerima keputusan itu. Dia ingin vonisnya segera memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. "Saya berharap JPU juga begitu ya," kata dia.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. Menurut hakim, Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu dan Sing$ 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017. Selain itu, Zumi menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Hakim menyatakan Zumi menerima hadiah itu melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi.

Selain itu, hakim menyatakan Zumi terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis 6 tahun penjara untuk Zumi, jaksa menyatakan pikir-pikir.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus