Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menerima vonis hakim yang menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi tak mengajukan banding.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya menerima dan menghormati keputusan hakim," kata Zumi usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 November 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zumi berharap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menerima keputusan itu. Dia ingin vonisnya segera memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. "Saya berharap JPU juga begitu ya," kata dia.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. Menurut hakim, Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu dan Sing$ 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017. Selain itu, Zumi menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.
Hakim menyatakan Zumi menerima hadiah itu melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi.
Selain itu, hakim menyatakan Zumi terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis 6 tahun penjara untuk Zumi, jaksa menyatakan pikir-pikir.