Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe, menyatakan kliennya akan dibebaskan hari ini. Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah kami hitung dan tadi kami mendengarkan penyampaian majelis hakim, hari ini ternyata hari terakhir tujuh bulan penahanan (Dito Mahendra)," kata Pahrur, seusai mengikuti sidang putusan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim mengatakan, Dito Mahendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin. Sebab itu, dia divonis bersalah dan dikenakan sanksi pidana penjara selama tujuh bulan.
Namun setelah menjalani masa tahanan sejak September 2023, maka Dito Mahendra akan bebas. Hal itu juga tertuang dalam poin putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara. "Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," kata I Dewa, saat membacakan putusan tersebut.
Menurut Pahrur, hari ini, seusai vonis ini, mereka langsung menjemput Dito Mahendra dan dipulangkan ke rumah. "Hari ini kami ke rumah tahanan bersama Kejaksaan agar dia (Dito) bisa kembali ke rumah," ucap dia.
Pahrur menjelaskan, setelah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum akan membawa kutipan putusan ke Kejaksaan Agung. "Jaksa bersama penasihat hukum ke rutan membawa kembali atau memulangkan terdakwa," tutur dia.