Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutus terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, dengan vonis penjara seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim menyatakan bahwa Joko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut Joko Hartono selaku advisor PT Maxima Integra berdasarkan fakta hukum telah menerima sesuatu akibat pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Uang sejumlah yang diperkirakan sebesar Rp 2 miliar, yang diberikan oleh Heru Hidayat dan Piter Rasiman secara bertahap tanpa tanda terima," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Dengan demikian, Hakim pun menyebut bahwa unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus tersebut telah terpenuhi.
Pertimbangan lainnya, berdasarkan perhitungan dilakukan, perbuatan yang dilakukan Joko bersama terdakwa lainnya dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 16,8 triliun. Sehingga, unsur kerugian negara juga terpenuhi pada perbuatan terdakwa.
Pada hari ini, selain vonis untuk Joko Hartono, hakim juga membacakan putusan untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Seperti halnya Joko, tiga terdakwa itu juga divonis penjawa seumur hidup.
Sebelumnya, Hary dan Joko dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara, Hendrisman dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, serta Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan lantaran keduanya terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus diisolasi.
Jaksa sebelumnya menilai para terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Perbuatan mereka dinilai telah membuat negara mengalami kerugian Rp16,8 triliun.
CAESAR AKBAR | MUHAMMAD BAQIR