Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

DPO Sejak 2019, Polisi Tangkap Victor Yeimo Tersangka Kasus Ricuh di Papua

Satuan Tugas Nemangkawi Polri meringkus Victor Yeimo di Jayapura, Papua, pada hari ini, Ahad, 9 Mei 2021.

9 Mei 2021 | 20.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Buchtar Tabuni (Kiri) dan Juru Bicara KNPB Victor Yeimo (Kanan) saat melakukan jumpa pers kepada wartawan di Jayapura, Papua, Senin (30/4) soal demo menolak Integrasi Papua ke wilayah NKRI. ANTARA/CHANRY ANDREW SURIPATTY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Nemangkawi Polri meringkus Victor Yeimo di Jayapura, Papua, pada hari ini, Ahad, 9 Mei 2021. Kepala Hubungan Masyarakat Satgas Nemangkawi Komisaris Besar M. Iqbal Alqudussy mengatakan, Victor merupakan buron kasus kerusuhan di Papua pada 2019 lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jayapura," ujar jubir Satgas Nemangkawi Iqbal melalui keterangan tertulis pada Ahad, 9 Mei 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iqbal menyatakan, Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Dia disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang kemudian menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum," kata Iqbal. 

Kepolisian pun menyangkakan Victor dengan Pasal 108 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan atau Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP. 

Serangkaian aksi kericuhan terjadi di Papua terjadi pada 2019. Insiden itu merupakan buntut dari kasus rasisme yang terjadi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus