Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Nemangkawi Polri meringkus Victor Yeimo di Jayapura, Papua, pada hari ini, Ahad, 9 Mei 2021. Kepala Hubungan Masyarakat Satgas Nemangkawi Komisaris Besar M. Iqbal Alqudussy mengatakan, Victor merupakan buron kasus kerusuhan di Papua pada 2019 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jayapura," ujar jubir Satgas Nemangkawi Iqbal melalui keterangan tertulis pada Ahad, 9 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iqbal menyatakan, Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Dia disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang kemudian menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum," kata Iqbal.
Kepolisian pun menyangkakan Victor dengan Pasal 108 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan atau Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.
Serangkaian aksi kericuhan terjadi di Papua terjadi pada 2019. Insiden itu merupakan buntut dari kasus rasisme yang terjadi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
ANDITA RAHMA
Baca: KontraS Nilai Situasi di Papua Mengarah ke Otoritarianisme